Sumsel
HL Sumsel

Hotman Paris Geram soal Larangan Tembak Begal: Masyarakat Juga Punya Hak Aman

Kurnia | 23 Mei 2026, 10:00 WIB
Hotman Paris Geram soal Larangan Tembak Begal: Masyarakat Juga Punya Hak Aman
Hotman Paris

AKURAT.CO SUMSEL Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik tajam terhadap Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait pernyataannya mengenai penanganan pelaku begal.

Dalam video yang beredar di media sosial, Hotman menyatakan dukungannya terhadap sikap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta aparat tetap bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.

Menurut Hotman, aksi begal merupakan tindak kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat sehingga aparat kepolisian perlu mengambil langkah tegas di lapangan.

“Begal itu melanggar hak asasi. Kalau memang bisa dilumpuhkan tanpa mati ya lebih bagus. Tapi kalau tidak bisa, mau tidak mau ditembak terukur,” ujar Hotman, Sabtu (23/5/2026).

Ia menilai pendekatan hak asasi manusia seharusnya juga mempertimbangkan hak masyarakat untuk hidup aman dan terbebas dari ancaman kriminalitas jalanan.

Hotman bahkan mempertanyakan sikap Pigai yang dinilai terlalu menyoroti tindakan aparat terhadap pelaku begal dibanding perlindungan terhadap korban.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Bioskop CGV Palembang Sabtu 23 Mei 2026, Ada Film Favoritmu?

“Pak Pigai, sudah waktunya Anda pikir lagi. Apa Anda cocok jadi Menteri HAM?” kata Hotman.

Meski mendukung tindakan tegas aparat, Hotman menegaskan langkah tersebut tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia juga mengaku kecewa karena masih banyak persoalan HAM lain yang dinilai belum terselesaikan, sementara tindakan aparat terhadap pelaku begal justru dipersoalkan.

“Orang sudah begal di mana-mana, kau bilang ditembak melanggar HAM. Coba bayangkan kalau keluargamu dibegal,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Hotman turut menegaskan dirinya merupakan pendukung Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menyebut dukungan tersebut tidak berarti harus menyetujui seluruh pandangan pejabat pemerintah.

“Bukan berarti saya membantu pendapat-pendapat yang konyol,” katanya.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni juga menyampaikan kritik terhadap pandangan Natalius Pigai terkait penembakan pelaku begal. Politikus Partai NasDem itu menilai aparat penegak hukum tetap harus bertindak tegas demi menjamin rasa aman masyarakat.

Namun, Sahroni menekankan tindakan yang dilakukan aparat harus berupa tembakan terukur dan bukan tindakan mematikan.

“Yang saya hormati Pak Pigai, begal wajib ditindak dengan tembakan terukur, bukan tembak mematikan. Itu saya enggak setuju,” tulis Sahroni melalui akun media sosial pribadinya.

Menurut Sahroni, pendekatan HAM tidak boleh hanya berfokus pada perlindungan pelaku kejahatan, tetapi juga harus memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman.

Di sisi lain, Natalius Pigai menegaskan dirinya menolak penembakan langsung terhadap pelaku begal karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi usulan Kapolda Lampung Helfi Assegaf yang meminta pelaku begal ditembak mati di tempat.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia,” kata Pigai, Rabu (20/5/2026).

Pigai menegaskan negara tidak boleh merampas hak hidup seseorang tanpa proses hukum yang berlaku. Menurutnya, pelaku kejahatan sebaiknya ditangkap hidup-hidup agar dapat diproses secara hukum sekaligus membantu aparat mengungkap jaringan kriminal yang lebih luas.

Meski demikian, Pigai memastikan pemerintah tetap berkewajiban menjaga keamanan masyarakat. Karena itu, aparat kepolisian diminta meningkatkan pengamanan untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan seperti begal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia