Diduga Langgar Izin Tinggal, WNA Asal China di Prabumulih Terancam Dideportasi

AKURAT.CO SUMSEL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mendalami dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LL (56). Jika terbukti, yang bersangkutan terancam dikenai sanksi tegas hingga deportasi.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumsel, Johannes Fanny, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas LL di sebuah gudang distribusi di Kota Prabumulih.
“Dugaan pelanggaran ini masih kami dalami. Dari pengecekan awal, ada indikasi ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan dokumen keimigrasian, LL tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin sebuah perusahaan, serta menjabat sebagai general manager. Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, LL justru diduga bekerja di perusahaan lain yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
“Temuan kami mengindikasikan yang bersangkutan melakukan aktivitas kerja di perusahaan berbeda dari penjaminnya,” jelas Fanny.
Tak hanya itu, pihak imigrasi juga menemukan bahwa LL memiliki catatan keimigrasian sebelumnya. Ia diketahui pernah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Palembang pada tahun 2017.
Untuk memastikan status dan aktivitas LL, Kanwil Imigrasi Sumsel turut berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses verifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun pidana.
“Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





