Sidang Korupsi Pasar Cinde Palembang Ditunda, Tuntutan Jaksa Belum Siap

AKURAT.CO SUMSEL Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang menyeret mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang, Raimar Yousnadi. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan belum menyiapkan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Fauzi Isra SH MH, menyatakan sidang akan kembali digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang.
“Kita tunda tanggal 19 Februari 2026 ya, hari Kamis,” ujar Fauzi saat persidangan, Senin (9/2/2026).
Karena agenda pembacaan tuntutan batal, majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan untuk perkara terkait dengan terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebanyak tujuh saksi dihadirkan oleh JPU, tiga di antaranya adalah Harnojoyo, Raimar Yousnadi, dan Harobin Mustafa.
Baca Juga: Tak Ada Akses Jalan, Pengantin di PALI Terobos Banjir Naik Sampan Menuju PelaminanBaca Juga: Tak Ada Akses Jalan, Pengantin di PALI Terobos Banjir Naik Sampan Menuju Pelaminan
Dalam persidangan sebelumnya, Raimar mengakui bahwa PT Magna Beatum belum memiliki pengalaman mengerjakan proyek saat mengikuti lelang revitalisasi Pasar Cinde. Namun, ia menegaskan perusahaan induknya telah berpengalaman membangun sejumlah pusat perbelanjaan.
Raimar juga menyebut posisinya saat itu hanya sebagai branch manager atau kepala cabang, sehingga keputusan strategis perusahaan berada di tangan direktur utama.
Sementara itu, Harnojoyo menegaskan kewenangan pembongkaran Pasar Cinde berada pada PD Pasar setelah aset tersebut diserahkan untuk dikelola oleh badan usaha milik daerah tersebut.
Menurutnya, meski Pemerintah Kota Palembang memiliki saham di PD Pasar, keputusan teknis tetap menjadi tanggung jawab perusahaan daerah.
Terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT Magna Beatum, Harnojoyo mengaku tidak mengetahui dasar kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan pengurangan pajak diberikan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Shinta Raharja, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bapenda atau Dispenda.
Harnojoyo menambahkan, objek pajak dengan nilai di atas Rp2 miliar seharusnya menjadi kewenangan kepala daerah. Namun, terdapat surat keputusan tertanggal 31 Maret yang menyebut nilai objek pajak melebihi angka tersebut, tetapi justru ditandatangani oleh pihak Bapenda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







