Pupus Harapan Jadi PPPK, 98 PHL Dishub Palembang Kini Menganggur Jelang Lebaran

AKURAT.CO SUMSEL Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Sebanyak 98 Pekerja Harian Lepas (PHL) terpaksa harus dirumahkan secara mendadak. Kebijakan ini memicu polemik lantaran dilakukan tepat saat para pekerja bersiap menyambut bulan suci Ramadan.
Ironisnya, pemberitahuan ini disebut-sebut datang tanpa aba-aba, meninggalkan ketidakpastian bagi puluhan pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor transportasi publik tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengungkapkan bahwa kebijakan pahit ini bukan tanpa alasan.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah serta instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Juga: Lama Jadi Buron, Polisi Ringkus Leo Candra Spesialis Jambret 23 TKP di Palembang
Regulasi pusat tersebut secara tegas melarang instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk kategori Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PHL.
"Kebijakan merumahkan ini bersifat sementara sembari kami menunggu kepastian regulasi dari pusat. Jika aturan ke depan memungkinkan, tentu akan kami pertimbangkan untuk perekrutan kembali," jelas Agus, Senin (23/2/2026).
Agus juga membeberkan fakta di lapangan bahwa banyak dari PHL yang dirumahkan tidak bisa terserap ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kendala utamanya adalah masa kerja yang belum mencapai ambang batas minimal dua tahun.
Tak hanya itu, beberapa pekerja diketahui sempat mencoba peruntungan di seleksi CPNS, namun gagal di tengah jalan sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi PPPK.
Dishub Palembang sejatinya sempat melirik skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai "sekoci" penyelamat bagi para pekerja. Namun, rencana itu urung dilakukan karena kekhawatiran akan menabrak regulasi yang ada.
"Kami tidak berani melanggar aturan. Semua langkah harus sinkron dengan peraturan yang berlaku agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








