Pupus Harapan Jadi PPPK, 98 PHL Dishub Palembang Kini Menganggur Jelang Lebaran

AKURAT.CO SUMSEL Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Sebanyak 98 Pekerja Harian Lepas (PHL) terpaksa harus dirumahkan secara mendadak. Kebijakan ini memicu polemik lantaran dilakukan tepat saat para pekerja bersiap menyambut bulan suci Ramadan.
Ironisnya, pemberitahuan ini disebut-sebut datang tanpa aba-aba, meninggalkan ketidakpastian bagi puluhan pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor transportasi publik tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, mengungkapkan bahwa kebijakan pahit ini bukan tanpa alasan.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah serta instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Juga: Lama Jadi Buron, Polisi Ringkus Leo Candra Spesialis Jambret 23 TKP di Palembang
Regulasi pusat tersebut secara tegas melarang instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk kategori Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PHL.
"Kebijakan merumahkan ini bersifat sementara sembari kami menunggu kepastian regulasi dari pusat. Jika aturan ke depan memungkinkan, tentu akan kami pertimbangkan untuk perekrutan kembali," jelas Agus, Senin (23/2/2026).
Agus juga membeberkan fakta di lapangan bahwa banyak dari PHL yang dirumahkan tidak bisa terserap ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kendala utamanya adalah masa kerja yang belum mencapai ambang batas minimal dua tahun.
Tak hanya itu, beberapa pekerja diketahui sempat mencoba peruntungan di seleksi CPNS, namun gagal di tengah jalan sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi PPPK.
Dishub Palembang sejatinya sempat melirik skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai "sekoci" penyelamat bagi para pekerja. Namun, rencana itu urung dilakukan karena kekhawatiran akan menabrak regulasi yang ada.
"Kami tidak berani melanggar aturan. Semua langkah harus sinkron dengan peraturan yang berlaku agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









