Sumsel

138 Botol Miras Disita di MP Mangkunegara, Polisi Sasar Warung Ilegal di Palembang

Kurnia | 23 Februari 2026, 22:00 WIB
138 Botol Miras Disita di MP Mangkunegara, Polisi Sasar Warung Ilegal di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 138 botol minuman keras (miras) disita aparat dalam razia Operasi Pekat Musi 2026 di Jalan MP Mangkunegara, Palembang. Penertiban menyasar warung-warung di kawasan permukiman yang diduga menjual miras tanpa izin.

Satgas Preventif Polrestabes Palembang melakukan penyisiran berdasarkan pemetaan titik rawan dan laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras secara terbuka.

Kasat Samapta Polrestabes Palembang AKBP Suhardiman mengatakan, razia ini merupakan respons atas aduan masyarakat sekaligus hasil patroli rutin anggota di lapangan.

“Penindakan ini berasal dari dua sumber, yakni laporan masyarakat dan penyelidikan anggota kami. Hampir rata-rata warung kaki lima yang kami temukan menjual miras,” ujarnya, Senin (23/2/2026) siang.

Dari total 138 botol yang diamankan, sebagian besar merupakan miras pabrikan. Namun petugas juga menemukan minuman tradisional jenis tuak yang dijual tanpa izin resmi.

Baca Juga: Lolos dari Tarif 19 Persen, Ekspor Karet Sumsel Tetap Aman ke Amerika

Menurut Suhardiman, pemilik warung yang kedapatan menyimpan miras dalam jumlah besar tidak hanya diberi peringatan. Polisi akan menindaklanjuti dengan proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Bagi yang barang buktinya banyak, akan kami kenakan sidang Tipiring,” tegasnya.

Operasi Pekat Musi 2026 tidak hanya menyasar peredaran miras.

Aparat juga menargetkan praktik perjudian, aksi pemalakan, serta peredaran petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia