Resmi! KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

AKURAT.CO SUMSEL KPU secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam rapat pleno pengesahan presiden dan wakil presiden di Gedung KPU RI.
"Dalam pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Hasyim, Rabu (24/3/2024).
Hasil pemilihan menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara, atau sekitar 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Telah Selesai, Prabowo Ingin Fokus Memikirkan Masa Depan Bangsa
Mereka juga telah memenuhi syarat minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
"Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/052024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan KPU RI," tambah Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menguvapkan berita acara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih telah ditandatangani seluruh pimpinan KPU RI.
"Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan setiap rangkap ditantandangi oleh Ketua dan Anggota KPU," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







