Puluhan Kendaraan Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Ditertibkan Dishub Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Puluhan kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang parkir sembarang di bahu jalan sepanjang Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan Dr Muhammad Ali dan didepan RSUP dr Mohammad Hoesin dilakukan penindakan oleh Dishub Kota
Palembang, Jumat (26/4/2024).
Kadishub Kota Palembang, Aprizal Hasyim melalui Kepala Bidang Wasdalops, AK Julyanzah mengatakan penindakan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan lalu lintas di ruas jalan tersebut serta mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
"Kita dibantu Satlantas Polrestabes Palembang dan anggota POM melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan dengan cara penggembosan ban," jelas Julyanzah.
"Di depan Pasar Cinde kita menemukan sebuah mobil yang parkir tidak sesuai dengan aturannya, karena pemiliknya tidak ada jadi kita tegur juru parkirnya untuk memarkirkan kendaraan itu sesuai aturan yaitu parkir paralel dan tidak boleh lebih dari satu lapis," tambahnya.
Tak hanya itu, dikawasan Pasar Cinde, lanjut Julyanzah pihaknya juga menemukan sepeda motor yang parkir diatas trotoar yang peruntukannya untuk pejalan kaki.
Baca Juga: Jukir Liar di Palembang Diamankan Dishub Usai Viral Minta Uang Lebih
"Di Jalan Dr Muhammad Ali kita juga menemukan ada beberapa motor dan mobil yang parkir di badan jalan, untuk motor langsung kita angkut sedangkan mobil kita lakukan penggembosan dan penguncian ban," katanya.
Menurutnya, kendaraan yang digembok karena melanggar rambu lalu lintas larangan parkir yang ada di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
"Kita melakukan penertiban kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan. Yang di mana sepanjang Jalan Sudirman dilarang memarkir kendaraan di atas bahu jalan," jelasnya.
Dia mengatakan Dishub Kota Palembang telah bersinergi dengan Satlantas Polrestabes Palembang dalam penindakan ini. Sehingga, kendaraan yang digembok, langsung ditilang oleh Satlantas Polrestabes Palembang.
"Langsung ditilang oleh Satlantas Polrestabes Palembang. Surat tilangnya langsung dikasih ke pemilik. Kalau mau lepas langsung urus di Satlantas Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi di dalam Kota Palembang. Termasuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Dia menambahkan, penindakan ini akan dilakukan secara rutin dan disertai dengan pengawasan ketat bagi kendaraan yang masuk ke dalam Kota Palembang
"Saya melakukan penindakan mulai hari ini dan seterusnya. Tidak ada toleransi dan tidak ada tebang pilih. Yang melanggar semua akan saya tindak," ujarnya. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








