Puluhan Kendaraan Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Ditertibkan Dishub Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Puluhan kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang parkir sembarang di bahu jalan sepanjang Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan Dr Muhammad Ali dan didepan RSUP dr Mohammad Hoesin dilakukan penindakan oleh Dishub Kota
Palembang, Jumat (26/4/2024).
Kadishub Kota Palembang, Aprizal Hasyim melalui Kepala Bidang Wasdalops, AK Julyanzah mengatakan penindakan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan lalu lintas di ruas jalan tersebut serta mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
"Kita dibantu Satlantas Polrestabes Palembang dan anggota POM melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan dengan cara penggembosan ban," jelas Julyanzah.
"Di depan Pasar Cinde kita menemukan sebuah mobil yang parkir tidak sesuai dengan aturannya, karena pemiliknya tidak ada jadi kita tegur juru parkirnya untuk memarkirkan kendaraan itu sesuai aturan yaitu parkir paralel dan tidak boleh lebih dari satu lapis," tambahnya.
Tak hanya itu, dikawasan Pasar Cinde, lanjut Julyanzah pihaknya juga menemukan sepeda motor yang parkir diatas trotoar yang peruntukannya untuk pejalan kaki.
Baca Juga: Jukir Liar di Palembang Diamankan Dishub Usai Viral Minta Uang Lebih
"Di Jalan Dr Muhammad Ali kita juga menemukan ada beberapa motor dan mobil yang parkir di badan jalan, untuk motor langsung kita angkut sedangkan mobil kita lakukan penggembosan dan penguncian ban," katanya.
Menurutnya, kendaraan yang digembok karena melanggar rambu lalu lintas larangan parkir yang ada di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
"Kita melakukan penertiban kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan. Yang di mana sepanjang Jalan Sudirman dilarang memarkir kendaraan di atas bahu jalan," jelasnya.
Dia mengatakan Dishub Kota Palembang telah bersinergi dengan Satlantas Polrestabes Palembang dalam penindakan ini. Sehingga, kendaraan yang digembok, langsung ditilang oleh Satlantas Polrestabes Palembang.
"Langsung ditilang oleh Satlantas Polrestabes Palembang. Surat tilangnya langsung dikasih ke pemilik. Kalau mau lepas langsung urus di Satlantas Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi di dalam Kota Palembang. Termasuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Dia menambahkan, penindakan ini akan dilakukan secara rutin dan disertai dengan pengawasan ketat bagi kendaraan yang masuk ke dalam Kota Palembang
"Saya melakukan penindakan mulai hari ini dan seterusnya. Tidak ada toleransi dan tidak ada tebang pilih. Yang melanggar semua akan saya tindak," ujarnya. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








