Ketahuan Bawa Pisau di Mapolsek Muara Beliti, Pria Lubuklinggau Diciduk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) telah mengamankan seorang tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) di halaman Mapolsek pada Senin malam (29/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Identitas tersangka, Agus Priyanto (36) yang beralamat di Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, terungkap dalam penangkapan tersebut.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi oleh Akurat.co Sumsel, Selasa (30/4/2024).
"Iya, personel berhasil menahan pelaku, Agus Priyanto (36), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I, yang kedapatan menyimpan senjata tajam jenis pisau," kata Kasi Humas.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-05/IV/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 29 April 2024. Tindakan ini dipicu saat tersangka berada di Mapolsek Muara Beliti karena masalah keluarga.
Baca Juga: Pria Berbatik Biru Terekam CCTV Bobol Kotak Amal Masjid di Palembang, Jutaan Rupiah Raib
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka berwarna hijau," jelasnya.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Dari pengakuan tersangka, barang bukti yang disimpan dalam tas selempang warna hijau sudah dimilikinya selama hampir lima bulan," ungkapnya. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








