Sumsel

Ketahuan Bawa Pisau di Mapolsek Muara Beliti, Pria Lubuklinggau Diciduk Polisi

Deni Hermawan | 30 April 2024, 18:00 WIB
Ketahuan Bawa Pisau di Mapolsek Muara Beliti, Pria Lubuklinggau Diciduk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) telah mengamankan seorang tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) di halaman Mapolsek pada Senin malam (29/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Identitas tersangka, Agus Priyanto (36) yang beralamat di Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, terungkap dalam penangkapan tersebut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi oleh Akurat.co Sumsel, Selasa (30/4/2024).

"Iya, personel berhasil menahan pelaku, Agus Priyanto (36), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I, yang kedapatan menyimpan senjata tajam jenis pisau," kata Kasi Humas.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A-05/IV/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 29 April 2024. Tindakan ini dipicu saat tersangka berada di Mapolsek Muara Beliti karena masalah keluarga.

Baca Juga: Pria Berbatik Biru Terekam CCTV Bobol Kotak Amal Masjid di Palembang, Jutaan Rupiah Raib

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka berwarna hijau," jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Dari pengakuan tersangka, barang bukti yang disimpan dalam tas selempang warna hijau sudah dimilikinya selama hampir lima bulan," ungkapnya. (Deni K)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto