Mahasiswi di Palembang Tertipu Rp30 Juta Usai Tergoda Pekerjaan Sampingan di Telegram

AKURAT.CO SUMSEL Seorang mahasiswi bernama Novi Wulan Cahyani (23) menjadi korban penipuan oleh orang tak dikenal berinisial AHS melalui aplikasi Telegram.
Kejadian penipuan tersebut terjadi di Jalan Rawa Jaya, Lorong Bersama, Kecamatan Kemuning Palembang pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 17.05 WIB.
Novi Wulan Cahyani, yang beralamat di Dusun II, Kelurahan Sidorahayu, Kecamatan Plakat Tinggi, menceritakan bahwa saat itu dia sedang berada di lokasi kejadian sambil bermain handphone.
Kemudian, pelaku mengajak Novi masuk ke dalam grup Telegram dan menawarkan pekerjaan sampingan dengan menyelesaikan misi, di mana keuntungan dan modal akan dikembalikan.
"Jadi pelaku ini pak mengundang saya masuk grup telegram dan langsung memberikan pekerjaan oleh pelaku untuk menyelesaikan misi serta mendapatkan imbalan," kata Novi Wulan Cahyani, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: IRT di Palembang Laporkan Wali Murid Ke Polisi Karena Aniaya Anaknya di Sekolah
Lanjut Novi Wulan Cahyani mengaku, dirinya langsung menyetujui dan langsung mentransfer uang tersebut kepada pelaku.
"Saya langsung transfer saja kepada pelaku dengan nomor rekening 1846265298 mengatasnamakan Ira Dwi Asmara Bank BNI pak. Namun hingga sampai sekarang uang tersebut tidak kembali dan keuntungan pun tidak ada," ujar Novi Wulan Cahyani.
Akibat kejadian, korban Novi Wulan Cahyani harus kehilangan uang senilai Rp30,1 juta dan korban langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya harap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Novi Wulan Cahyani.
Sementara, laporan korban nomor : LP/B/1163/V/2024/SPKT Polrestabes/Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penindak lanjut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








