Pelaku Pencurian Handphone di Palembang Ditangkap, Ngaku untuk Kebutuhan Sehari-Hari

AKURAT.CO SUMSEL Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone bernama Budiman (25). Budiman diringkus di kediamannya di Jalan KH Azhari, Palembang, Kamis (16/5/2024) sore.
Budiman ditangkap setelah mencuri dua handphone milik Bella Sari (24) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Harapan 1, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, pada Selasa (6/5/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan penghuninya tertidur lelap, pelaku berhasil masuk melalui pintu belakang dengan mencongkel menggunakan gunting.
Setelah berhasil masuk, Budiman mengambil dua handphone milik Bella Sari, yakni Vivo Y12 berwarna biru dan Oppo A54 berwarna hitam, dengan total kerugian mencapai Rp7 juta. Bella Sari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma, melalui Kanit II AKP Novel Siswandi, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Menantu Nekat Hajar Mertua di Banyuasin, Diduga Dipicu Paksaan Cerai
"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ujar AKP Novel Siswandi, Sabtu (18/5/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa handphone yang belum sempat dijual dan gunting yang digunakan pelaku saat beraksi.
Budiman mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia berencana menjual handphone curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya mengambil handphone itu rencananya akan dijual, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, pak," ujar Budiman di hadapan petugas.
Atas perbuatannya, Budiman dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









