Pupuk Bersubsidi Lampung Ditambah 145.004 Ton, Petani Bisa Tebus Pakai KTP!

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang musim tanam, pemerintah meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk berbagai provinsi, termasuk Lampung.
Alokasi untuk Provinsi Lampung yang sebelumnya sebesar 204,4 ribu ton kini ditambah 145.042 ton, sehingga total menjadi 349.531 ton untuk tahun 2024.
Sebagai langkah untuk mendukung kebijakan tersebut, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) menyelenggarakan Sosialisasi dan Temu Pelanggan di Desa Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Pemerintah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton untuk tahun 2024, meningkat dua kali lipat dari sebelumnya 4,7 juta ton.
Penambahan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024. Penambahan alokasi ini mencakup empat jenis pupuk: Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik.
"Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan alokasi kuota pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani," ungkap SVP Operasi Pusri, Andri Azmi.
Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 1,4 juta ton per 3 Mei 2024, mencapai 224 persen dari kebutuhan. Penebusan pupuk menggunakan KTP kini dimungkinkan berkat aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang tersedia di seluruh kios resmi.
Penambahan alokasi pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) dan tergabung dalam Kelompok Tani.
Pupuk bersubsidi ini mendukung usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk mereka yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), berhak menerima alokasi pupuk ini. Evaluasi e-RDKK dapat dilakukan setiap empat bulan, memungkinkan petani yang belum terdaftar untuk mengajukan alokasi selama tahun berjalan.
Andri Azmi berharap bahwa penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini akan membantu meningkatkan produksi dan percepatan tanam, sehingga petani tidak perlu khawatir tentang ketersediaan pupuk.
"Selaku produsen pupuk, kami berharap adanya penambahan alokasi pupuk pada musim tanam ini dapat membantu meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir ketesediaan pupuk," tutup Andri. *
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








