Polisi Palembang Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Masih Buron

AKURAT.CO SUMSEL Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Ardiansyah (36), seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (28/5/2024) malam, tidak jauh dari rumah tersangka yang beralamat di Jalan Sukarela, Lorong Bersama, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Ardiansyah ditangkap atas tuduhan mencuri sepeda motor milik Wulan Sari (32), warga Jalan Mekar Sari, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Modus operandi yang digunakan Ardiansyah adalah memanfaatkan kondisi sepi di sekitar lokasi kejadian.
Meskipun motor korban sudah dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci tambahan, pelaku tetap berhasil mencuri dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4921 AER tahun 2022 berwarna hitam, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Yusuf Ibrahim, korban, kepada pihak kepolisian di SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert P. Sihombing membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut.
"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya," ujar AKP Robert P. Sihombing, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, pihak kepolisian masih mengejar satu tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial E, yang diduga merupakan rekan Ardiansyah.
"Saya bersama anggota masih di lapangan mengejar satu pelaku lain yang masih DPO dalam kasus Curanmor ini," tambah AKP Robert P. Sihombing.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Pop milik pelaku, yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban. "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap AKP Robert P. Sihombing.
Sedangkan tersangka, Ardiansyah mengakui perbuatannya bersama temannya.
"Saya yang mencuri motornya, rekan saya E menunggu di motor sambil melihat situasi lokasi lapangan," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









