Sumsel

Polisi Palembang Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Masih Buron

Haris Ma'ani | 29 Mei 2024, 21:00 WIB
Polisi Palembang Bekuk Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Masih Buron

AKURAT.CO SUMSEL Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Ardiansyah (36), seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (28/5/2024) malam, tidak jauh dari rumah tersangka yang beralamat di Jalan Sukarela, Lorong Bersama, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Ardiansyah ditangkap atas tuduhan mencuri sepeda motor milik Wulan Sari (32), warga Jalan Mekar Sari, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Modus operandi yang digunakan Ardiansyah adalah memanfaatkan kondisi sepi di sekitar lokasi kejadian.

Meskipun motor korban sudah dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci tambahan, pelaku tetap berhasil mencuri dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4921 AER tahun 2022 berwarna hitam, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Yusuf Ibrahim, korban, kepada pihak kepolisian di SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert P. Sihombing membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut.

Baca Juga: Aksi Solidaritas Koalisi Pers Sumsel Tolak Revisi UU Penyiaran, Soroti Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya," ujar AKP Robert P. Sihombing, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, pihak kepolisian masih mengejar satu tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial E, yang diduga merupakan rekan Ardiansyah.

"Saya bersama anggota masih di lapangan mengejar satu pelaku lain yang masih DPO dalam kasus Curanmor ini," tambah AKP Robert P. Sihombing.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Pop milik pelaku, yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban. "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap AKP Robert P. Sihombing.

Sedangkan tersangka, Ardiansyah mengakui perbuatannya bersama temannya.

"Saya yang mencuri motornya, rekan saya E menunggu di motor sambil melihat situasi lokasi lapangan," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto