Terminal Karya Jaya Diusulkan Jadi Kantong Parkir Truk Menuju Pelabuhan Boom Baru

AKURAT.CO SUMSEL Guna mengatasi kemacetan dan kelancaran lalu lintas truk yang menuju Pelabuhan Boom Baru, BPTD Kelas II Sumatera Selatan bersama Dishub Palembang menggelar rapat pembahasan skema penggunaan Terminal Karya Jaya.
Terminal ini diusulkan sebagai kantong parkir sementara untuk truk yang menunggu jam operasional masuk ke pelabuhan.
Kepala BPTD Kelas II Sumatera Selatan, Denny Michels Adlan mengatakan bahwa terminal ini dapat digunakan dengan beberapa skema.
"Pertama, terminal dapat dipinjamkan untuk dikelola oleh pihak ketiga melalui skema pinjam sewa. Skema lainnya adalah pinjam pakai yang diajukan oleh Pemkot Palembang untuk mengatur kelancaran lalu lintas truk," ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Namun, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi terkait dengan penggunaan terminal ini.
Baca Juga: Seolah Tak Pernah Jera, Polrestabes Palembang Amankan 12 Truk ODOL yang Langgar Aturan
Salah satunya adalah pemeliharaan dan perbaikan terminal yang rusak serta peningkatan kualitas aspal yang saat ini hanya diperuntukkan bagi bus bukan untuk truk tonase besar.
Denny menekankan bahwa pemeliharaan dan pembenahan harus menjadi bagian dari anggaran perubahan.
Meskipun belum maksimal, terdapat langkah-langkah sementara yang diambil, dimana truk diperbolehkan parkir menggunakan bagian depan terminal dengan daya tampung sekitar 50 truk.
"Ini hanya langkah awal yang bisa dilakukan saat ini, sementara proses lebih lanjut akan dibahas bersama dengan pihak terkait," jelasnya.
Dalam hal ini, Dishub Palembang juga akan melaporkan hasil rapat kepada Pj Walikota untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.
Denny menambahkan pentingnya peran pengemudi atau perusahaan angkutan truk untuk memperhatikan waktu keberangkatan agar tidak lama menunggu untuk masuk ke kota. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








