Interchange Tol Terpeka di OKI Segera Dibangun, 16 Hektare Lahan Warga Mataram Jaya Siap Dibebaskan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersiap membuka babak baru pembangunan infrastruktur strategis.
Sebanyak 16 hektare lahan di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, akan dibebaskan untuk proyek pembangunan interchange atau simpang susun yang terhubung langsung dengan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung (Terpeka).
Kepala Dinas Pertanahan OKI, Alexander Bustomi, mengungkapkan bahwa tahap koordinasi lintas instansi sudah dilakukan.
“Rapat persiapan pengadaan lahan telah kita laksanakan. Proyek interchange ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru bagi masyarakat sekitar,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Ibu Lapor Polisi, Anak Gadisnya Disetubuhi 2 Kali oleh Pacar, Foto Tanpa Busana Ketahuan Guru
Menurut Alexander, keberadaan simpang susun tersebut akan membuka akses transportasi yang lebih cepat antara OKI dan wilayah sekitarnya. Mobilitas warga dan distribusi barang pun diyakini bakal meningkat signifikan.
“Warga Mataram Jaya akan merasakan manfaat langsung. Bahkan masyarakat dari kabupaten tetangga seperti OKU Timur juga akan ikut terdampak positif,” jelasnya.
Adapun lahan yang akan dibebaskan merupakan milik masyarakat dengan total luasan mencapai 16 hektare. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan proses sosialisasi dan penilaian nilai ganti rugi yang akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Pemkab OKI hanya menentukan lokasi dan melakukan sosialisasi. Penentuan nilai ganti rugi tetap mengacu pada hasil penilaian KJPP,” tegas Alexander.
Ia menambahkan, tim gabungan kini berfokus pada tahap administrasi, mulai dari sosialisasi, pendataan awal, hingga penerbitan SK lokasi.
Meski belum dapat memastikan jadwal pembayaran ganti rugi, Pemkab OKI menegaskan kesiapan lokasi sudah rampung.
“Semua proses sedang berjalan. Soal waktu pelaksanaan ganti rugi masih menunggu kesiapan anggaran. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








