Sumsel

Lahan Mozaik Tanjung Carat Jadi PR Pemprov Sumsel, Proyek Strategis Pelabuhan Baru Dikebut

Maman Suparman | 12 Agustus 2025, 22:00 WIB
Lahan Mozaik Tanjung Carat Jadi PR Pemprov Sumsel, Proyek Strategis Pelabuhan Baru Dikebut

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus memacu percepatan pembangunan Pelabuhan Palembang Baru atau Pelabuhan Tanjung Carat, yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN).

Namun, penyelesaian lahan Mozaik 5 dan 6 masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan sebelum konstruksi dapat berjalan optimal.

Rapat pembahasan persoalan lahan itu digelar di Ruang Rapat Setda Sumsel, Selasa (12/8/2025), dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra.

Dalam rapat, dijelaskan bahwa Mozaik 5 dan Mozaik 6 merupakan lahan hasil pembebasan kawasan hutan yang kini telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) milik Pemprov Sumsel. Status tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.822/Menhut-II/2013 dan SK.866/Menhut-II/2014.

Namun, merujuk Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023, warga penggarap di lahan tersebut belum memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) terkait penguasaan tanah oleh masyarakat. Kondisi ini memerlukan langkah penyelesaian yang cermat dan sesuai regulasi.

“Kawasan Pelabuhan Tanjung Carat adalah salah satu program strategis yang akan mendorong pertumbuhan perekonomian Sumsel. Karena itu, kita perlu mencari solusi alternatif bersama BPN dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” tegas Edward Candra.

Pelabuhan Tanjung Carat digadang-gadang menjadi pintu gerbang logistik baru di Sumsel yang akan memangkas biaya distribusi dan meningkatkan daya saing daerah. Pemerintah pusat dan daerah menargetkan proyek ini dapat segera terealisasi untuk memaksimalkan potensi perdagangan, industri, dan investasi di kawasan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia