Sumsel

Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Ditangkap di Padang

Deni Hermawan | 29 Juni 2024, 15:08 WIB
Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Ditangkap di Padang

AKURAT.CO SUMSEL Otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang berhasil ditangkap oleh tim gabungan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/6/2024) malam.

Tersangka yang diamankan yakni bernama Antoni merupakan warga Jalan KH Dahlan Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

"Benar, tunggu saja nanti di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Pelaku sedang dibawa anggota kami dari Padang ke Palembang," kata Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (29/6/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai lokasi penangkapan pelaku, Kombes Pol Harryo Sugihhartono belum memberikan penjelasan detail.

"Intinya, tunggu saja yah," ujarnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke Padang bersama istrinya.

Baca Juga: Pegawai Koperasi di Palembang Ditemukan Tewas Terkubur Dicor, Pengamat: Pembunuhan Berencana

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai koperasi simpan pinjam di Kota Palembang menjadi korban pembunuhan.

Korban, Anton Eka Saputra, ditemukan tewas terkubur dengan cara dicor di sebuah ruko penjualan baju Distro "Anti Mahal" yang berlokasi di komplek perumahan Jalan KH Dahlan, Perumahan Maskarebet.

Korban dilaporkan menghilang oleh keluarganya sejak Sabtu (8/6/2024) setelah pamit untuk menagih nasabah.

Anton diketahui terakhir kali pergi mengenakan jaket jins biru, celana abu-abu, dan mengendarai motor vario hitam sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan bahwa korban tewas dibunuh saat melakukan penagihan.

"Korban merupakan pegawai koperasi simpan pinjam, dan meninggal dunia saat melakukan penagihan," katanya. (Deny Wahyudi).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto