13 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan BNNP Sumsel, Tangkap Tiga Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran 13 Kg Sabu-sabu asal Malaysia dan menangkap 2 orang kurir narkoba.
Dua kurir tersebut, Supriadi (29) dan Rudi Hartono (29), merupakan warga Palembang.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan BNNP Sumsel, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang kurir bernama Supriadi (29) di Jalur Palembang-Jambi pada tanggal 9 Juni 2024.
"Dari tangan Supriadi, petugas menyita 10 bungkus besar Sabu dengan berat hampir 10 Kg," ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Dari penangkapan Supriadi, petugas mengamankan barang bukti 10 bungkus besar sabu dengan berat hampir 10 kilogram.
Selanjutnya, hasil interogasi terhadap Supriadi membawa petugas kepada Rudi Hartono, yang ditangkap pada 14 Juni 2024 dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada pengendali jaringan narkoba untuk wilayah Palembang, berinisial MA.
Baca Juga: Heboh, Narapidana Kasus Kekerasan Anak Ditemukan Tewas di Toilet Lapas Palembang
"Kita melakukan pendalaman dan interogasi terhadap kedua kurir, hingga mendapatkan informasi bahwa mereka dikendalikan oleh seseorang di Palembang berinisial MA," ungkapnya.
Setelah melakukan pengejaran, MA sempat lolos namun berhasil ditangkap saat hendak pulang ke kampung halamannya di OKU Timur, tepatnya di daerah Kayu Agung pada 21 Juni 2024.
Barang bukti sabu seberat 12,9 kilogram yang diamankan dalam operasi ini kemudian dimusnahkan oleh BNNP Sumsel dengan disaksikan oleh para tersangka dan beberapa tamu undangan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai, kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir.
"Secara total, kita memusnahkan barang bukti narkoba mencapai 12,9 kilogram, sementara sisanya digunakan untuk pembuktian di pengadilan," terang Brigjen Pol Tri Julianto.
Ketiga tersangka, Supriadi, Rudi Hartono, dan MA, enggan menjawab pertanyaan dari awak media dan menundukkan kepala karena malu. Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam hukuman mati. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









