13 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan BNNP Sumsel, Tangkap Tiga Tersangka

AKURAT.CO SUMSEL Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran 13 Kg Sabu-sabu asal Malaysia dan menangkap 2 orang kurir narkoba.
Dua kurir tersebut, Supriadi (29) dan Rudi Hartono (29), merupakan warga Palembang.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan BNNP Sumsel, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang kurir bernama Supriadi (29) di Jalur Palembang-Jambi pada tanggal 9 Juni 2024.
"Dari tangan Supriadi, petugas menyita 10 bungkus besar Sabu dengan berat hampir 10 Kg," ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Dari penangkapan Supriadi, petugas mengamankan barang bukti 10 bungkus besar sabu dengan berat hampir 10 kilogram.
Selanjutnya, hasil interogasi terhadap Supriadi membawa petugas kepada Rudi Hartono, yang ditangkap pada 14 Juni 2024 dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada pengendali jaringan narkoba untuk wilayah Palembang, berinisial MA.
Baca Juga: Heboh, Narapidana Kasus Kekerasan Anak Ditemukan Tewas di Toilet Lapas Palembang
"Kita melakukan pendalaman dan interogasi terhadap kedua kurir, hingga mendapatkan informasi bahwa mereka dikendalikan oleh seseorang di Palembang berinisial MA," ungkapnya.
Setelah melakukan pengejaran, MA sempat lolos namun berhasil ditangkap saat hendak pulang ke kampung halamannya di OKU Timur, tepatnya di daerah Kayu Agung pada 21 Juni 2024.
Barang bukti sabu seberat 12,9 kilogram yang diamankan dalam operasi ini kemudian dimusnahkan oleh BNNP Sumsel dengan disaksikan oleh para tersangka dan beberapa tamu undangan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai, kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir.
"Secara total, kita memusnahkan barang bukti narkoba mencapai 12,9 kilogram, sementara sisanya digunakan untuk pembuktian di pengadilan," terang Brigjen Pol Tri Julianto.
Ketiga tersangka, Supriadi, Rudi Hartono, dan MA, enggan menjawab pertanyaan dari awak media dan menundukkan kepala karena malu. Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam hukuman mati. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







