Sumsel

Kampanye Pilkada Palembang 2024 Dimulai, KPU Tetapkan Pembagian Zona untuk Paslon

Deni Hermawan | 26 September 2024, 16:46 WIB
Kampanye Pilkada Palembang 2024 Dimulai, KPU Tetapkan Pembagian Zona untuk Paslon

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang resmi menetapkan tiga zona kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Palembang 2024.

Penetapan ini diatur dalam Keputusan KPU Palembang Nomor 681 Tahun 2024 tentang jadwal dan pembagian zona kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.

Ketiga zona kampanye tersebut mencakup Zona 1 meliputi Kecamatan Kertapati, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Jakabaring, dan Plaju; Zona 2 mencakup Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Barat II, Bukit Kecil, Gandus, dan Alang-Alang Lebar, sedangkan Zona 3 meliputi Kecamatan Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Kemuning, Sukarame, Sematang Borang, Sako, dan Kalidoni.

"Kampanye harus dilakukan sesuai dengan zona yang telah ditetapkan untuk setiap pasangan calon," kata Komisioner KPU Palembang Divisi Sosialisasi Parmas, Devi Yulianti, Kamis(26/9/2024).

Ia menegaskan bahwa zona kampanye ini disusun untuk menjaga ketertiban dan mengatur jadwal agar setiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan programnya kepada masyarakat.

Masa kampanye dimulai pada 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Setiap pasangan calon akan bergiliran melakukan kampanye di zona-zona yang telah ditetapkan.

Pada hari pertama kampanye, jadwalnya adalah sebagai berikut: Paslon nomor 1, Fitrianti Agustinda – Nandriani Octarina akan berkampanye di Zona 2, Paslon nomor 2, Ratu Dewa – Prima Salam (RDPS) akan melakukan kampanye di Zona 1, dan Paslon nomor 3, Yudha Pratomo Mahyuddin – Baharuddin** akan berkampanye di Zona 3.

Rotasi ini akan terus berlangsung selama masa kampanye. Misalnya, pada 26 September, paslon Fitrianti-Nandriani akan kampanye di Zona 3, RDPS di Zona 2, dan Yudha-Bahar di Zona 1. Rotasi berlanjut pada hari-hari berikutnya dengan pola yang sama, memastikan semua pasangan calon mendapat kesempatan kampanye yang seimbang di setiap wilayah.

Baca Juga: Penyebab Kematian Mahasiswi UIN Palembang Masih Misterius, Dokter Sebut Tidak Ada Tanda Kekerasan

"Semua paslon memiliki kesempatan yang sama, tergantung bagaimana mereka memanfaatkannya untuk menyampaikan program mereka kepada masyarakat," ujar Devi.

Selain pembagian zona, KPU Palembang juga telah menetapkan sejumlah aturan untuk pelaksanaan kampanye. Devi menjelaskan bahwa selama masa kampanye, peserta maupun petugas dilarang menggunakan atau membawa atribut atau simbol yang tidak terkait dengan paslon yang bersangkutan.

"Bagi yang mengikuti kampanye dengan kendaraan bermotor secara konvoi, diingatkan bahwa mereka harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku," tambah Devi.

Ia juga menegaskan bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat-tempat yang telah ditentukan dan diatur dalam lampiran keputusan KPU tersebut.

Setiap kampanye harus dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pada pukul 18.00 WIB, dengan memperhatikan waktu ibadah dan kapasitas tempat kampanye. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto