Sumsel

Meski Tidak Dalam Kabinet, Nasdem Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Deni Hermawan | 15 Oktober 2024, 14:00 WIB
Meski Tidak Dalam Kabinet, Nasdem Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

AKURAT.CO SUMSEL Partai Nasdem secara resmi mengumumkan dukungannya kepada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029.

Ketua Fraksi Nasdem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, menjelaskan bahwa sikap dukungan tersebut telah jelas sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo sebagai Presiden RI terpilih.

Viktor menegaskan, pernyataan dari Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, tidak perlu dipertanyakan lagi.

"Sejak KPU menetapkan presiden terpilih, Nasdem sudah secara tegas menyatakan dukungan kepada pemerintahan Prabowo Subianto," ungkapnya dilansir dari akurat.co, Selasa (15/10/2024).

Viktor menambahkan, Partai Nasdem akan mendukung pemerintah dalam berbagai aspek, termasuk pemikiran dan tenaga, melalui total 69 Anggota DPR dari Fraksi Nasdem. Ini merupakan komitmen mereka untuk memastikan visi dan misi Prabowo dapat terwujud.

"Anggota DPR ini akan secara aktif terlibat dan memberikan kontribusi untuk mendukung pemerintah, sehingga visi dan misi presiden dapat terwujud," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Bahagia dari Keluarga Presiden: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Beri Jokowi Cucu Baru

Lebih lanjut, Viktor menegaskan bahwa tidak ada keraguan mengenai posisi Nasdem, apakah sebagai oposisi atau bagian dari pemerintahan. Ia menekankan bahwa dukungan Nasdem terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran adalah sikap yang jelas dan tanpa keraguan.

"Posisi kami sudah jelas berpihak pada pemerintahan. Kami tidak akan lagi mempertanyakan apakah kami ada di pemerintahan atau tidak. Dengan 69 anggota DPR, kami siap membantu pemerintahan Prabowo Subianto," tegasnya.

Dukungan ini menunjukkan langkah strategis Nasdem untuk menjadi bagian integral dari pemerintahan baru, dengan harapan dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto