Polisi Tangkap Satu Tersangka Pensukan di Diskotek DA 41 Palembang, Dua Lainnya Buron

AKURAT.CO SUMSEL Peristiwa berdarah terjadi di salah satu tempat hiburan malam ternama di Palembang, DA Club 41. Seorang pengunjung bernama Ismail menjadi korban pembacokan brutal usai cekcok yang dipicu oleh insiden sepele senggolan saat berjoget.
Korban mengalami luka tusuk sebanyak tujuh kali dan harus dilarikan ke RS Muhammadiyah dalam kondisi kritis.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengumumkan penangkapan salah satu pelaku utama, M Fiqri Fernanda alias Ekik (26). Pria yang merupakan warga Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini ditangkap saat bersembunyi di kawasan Talang Kerikil, sehari setelah kejadian.
“Tersangka Ekik berhasil kami ringkus usai mengantongi keterangan dari delapan saksi, termasuk pegawai keamanan dan rekan korban,” ujar Kombes Harryo, Selasa (8/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis dini hari (3/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, korban Ismail tak sengaja bersenggolan dengan Ekik di hall depan DJ Booth.
Diduga dalam pengaruh alkohol, tersangka langsung emosi dan memanggil dua temannya—AN dan RM yang kini masih buron. Ketiganya lantas menganiaya dan menikam korban secara membabi buta.
“Ekik mengaku menikam korban di kepala, kening, telinga, bahu kiri, hingga leher,” ungkap Kombes Harryo.
Tak hanya fokus pada penindakan pelaku, polisi juga langsung memasang garis polisi dan menyegel lokasi kejadian. Penyebabnya bukan hanya insiden pembacokan, tetapi juga dugaan pelanggaran izin operasional.
“Tempat ini diduga beroperasi tanpa izin PT SP Sumsel. Kami juga temukan indikasi penggunaan listrik ilegal. Listrik di lokasi telah kami cabut bersama tim PLN,” tegas Kapolrestabes.
Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana dan baju pelaku, sandal hitam, serta perangkat DJ seperti mixer dan speaker. Sementara itu, dua pelaku lain, AN dan RM, masih terus diburu dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Ekik kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi, dan kami pastikan akan terus melakukan pengejaran,” tutup. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








