Sumsel

Istri Sah Eks Anggota DPRD Palembang Bantah Soal Asmara, Sukri Zen Minta Pengembalian Surat Tanah

Deni Hermawan | 21 April 2025, 22:10 WIB
Istri Sah Eks Anggota DPRD Palembang Bantah Soal Asmara, Sukri Zen Minta Pengembalian Surat Tanah

AKURAT.CO SUMSEL- Yati Erika (40), istri sah Eks Anggota DPRD Palembang, M Sukri Zen dengan didampingi Kuasa Hukum Titis Rachmawati mendatangi Polrestabes Palembang untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus klarifikasi terkait kasus penganiayaan yang menyeret suaminya.

"Kami klarifikasi bahwa itu tidak benar-semua terhadap kasus yang menyebar, bahwa itu adalah istri sah dan Sukri Zen mau kembali untuk rujuk kepadanya, itu tidak benar" jelas Titis Rachmawati, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, dalam kasus ini, korban dengan inisal PW dinikahi oleh M Sukri Zen tanpa sepengetahuan istri sah yang merupakan kliennya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen Usai Tikam Mantan Istri

"Saya diperintahkan oleh pihak keluarga untuk membela Sukri Zen dan selanjutnya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap istri sirinya itu," urainya.

Pihaknya juga akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dari pihak kepolisian.

Namun pihaknya tetap ingin meluruskan isu yang beredar, bahwa kejadian itu bukan dipicu masalah asmara namun materi yakni surat tanah yang dipegang oleh korban PW.

Diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Sukri Zen, yang sebelumnya buron usai menikam mantan istrinya, insial PW berhasil diamankan Tim Satreskrim Polrestabes Palembang di sebuah rumah kos di kawasan Tangerang, Banten, pada Sabtu malam (19/4/2025).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A