Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Waisak 12-13 Mei 2025

AKURAT.CO SUMSEL Masyarakat Palembang yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang pada tanggal 12 hingga 13 Mei 2025 harus menjadwalkan ulang kunjungannya.
Pasalnya, pelayanan tersebut akan tutup sementara dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta membenarkan adanya penyesuaian jadwal layanan tersebut. Menurutnya, penutupan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Minggu (11/5/2025) yang memang hari libur reguler, hingga Selasa (13/5/2025).
Pelayanan SIM di Satpas Polrestabes akan libur pada 12 dan a13 Mei karena peringatan Hari Raya Waisak dan cuti bersama. Hari Minggu sebelumnya memang sudah libur," ujar Finan, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo di Sumsel Harus Berat di Atas 800 Kg dan Sehat
Ia menambahkan, layanan tetap beroperasi normal Minggu sebelumnya memang sudah libur," ujar Finan, Jum(8/5/2025).
Ia menambahkan, layanan tetap beroperasi normal pada Jumat dan Sabtu, 9-10 Mei 2025. Namun bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur, akan diberikan toleransi satu hari kerja setelah libur berakhir.
"Bagi yang tidak sempat memperpanjang SIM sebelum libur, kami berikan dispensasi sampai Rabu (14/5/2025). Lewat dari itu, akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru seperti biasa," jelasnya.
Untuk mengurus kembali layanan SIM dan SKCK pada Rabu (14/5), masyarakat diminta membawa kelengkapan dokumen seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, kartu BPJS, serta SKCK lama bagi yang ingin memperpanjang atau mengubah data.
Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan lima lembar pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah.
"Layanan akan kembali beroperasi normal mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Rabu," tutup Finan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









