OJK Ingatkan Bank: Rekening Dormant Tak Boleh Sembarangan Diblokir

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan agar tidak gegabah memblokir rekening nasabah yang berstatus tidak aktif atau dormant.
Pemblokiran, kata OJK, hanya boleh dilakukan jika terdapat indikasi kuat adanya transaksi mencurigakan atau terkait tindak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji aturan khusus untuk pengelolaan rekening dormant. Langkah ini diambil guna melindungi hak nasabah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan.
“OJK mengimbau agar bank tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, kecuali ada indikasi penyalahgunaan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/9/2025).
Menurut Dian, bank seharusnya lebih proaktif dalam menangani rekening yang lama tidak digunakan. Alih-alih menutup atau memblokir, perbankan diminta menghubungi pemilik rekening untuk aktivasi ulang serta melakukan customer due diligence (CDD).
“Bank jangan hanya menunggu. Mereka harus aktif menghubungi nasabah agar rekening bisa diaktifkan kembali sekaligus memastikan keamanan transaksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membekukan sementara sejumlah rekening dormant sebagai langkah pencegahan pencucian uang, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






