OJK Ingatkan Bank: Rekening Dormant Tak Boleh Sembarangan Diblokir

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan agar tidak gegabah memblokir rekening nasabah yang berstatus tidak aktif atau dormant.
Pemblokiran, kata OJK, hanya boleh dilakukan jika terdapat indikasi kuat adanya transaksi mencurigakan atau terkait tindak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji aturan khusus untuk pengelolaan rekening dormant. Langkah ini diambil guna melindungi hak nasabah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan.
“OJK mengimbau agar bank tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, kecuali ada indikasi penyalahgunaan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/9/2025).
Menurut Dian, bank seharusnya lebih proaktif dalam menangani rekening yang lama tidak digunakan. Alih-alih menutup atau memblokir, perbankan diminta menghubungi pemilik rekening untuk aktivasi ulang serta melakukan customer due diligence (CDD).
“Bank jangan hanya menunggu. Mereka harus aktif menghubungi nasabah agar rekening bisa diaktifkan kembali sekaligus memastikan keamanan transaksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membekukan sementara sejumlah rekening dormant sebagai langkah pencegahan pencucian uang, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







