OJK Ingatkan Bank: Rekening Dormant Tak Boleh Sembarangan Diblokir

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan agar tidak gegabah memblokir rekening nasabah yang berstatus tidak aktif atau dormant.
Pemblokiran, kata OJK, hanya boleh dilakukan jika terdapat indikasi kuat adanya transaksi mencurigakan atau terkait tindak pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji aturan khusus untuk pengelolaan rekening dormant. Langkah ini diambil guna melindungi hak nasabah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan.
“OJK mengimbau agar bank tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, kecuali ada indikasi penyalahgunaan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/9/2025).
Menurut Dian, bank seharusnya lebih proaktif dalam menangani rekening yang lama tidak digunakan. Alih-alih menutup atau memblokir, perbankan diminta menghubungi pemilik rekening untuk aktivasi ulang serta melakukan customer due diligence (CDD).
“Bank jangan hanya menunggu. Mereka harus aktif menghubungi nasabah agar rekening bisa diaktifkan kembali sekaligus memastikan keamanan transaksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membekukan sementara sejumlah rekening dormant sebagai langkah pencegahan pencucian uang, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







