Sumsel

OJK Ingatkan Bank: Rekening Dormant Tak Boleh Sembarangan Diblokir

Maman Suparman | 4 September 2025, 14:36 WIB
OJK Ingatkan Bank: Rekening Dormant Tak Boleh Sembarangan Diblokir

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan agar tidak gegabah memblokir rekening nasabah yang berstatus tidak aktif atau dormant.

Pemblokiran, kata OJK, hanya boleh dilakukan jika terdapat indikasi kuat adanya transaksi mencurigakan atau terkait tindak pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengkaji aturan khusus untuk pengelolaan rekening dormant. Langkah ini diambil guna melindungi hak nasabah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan.

“OJK mengimbau agar bank tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, kecuali ada indikasi penyalahgunaan atau tindak pidana,” ujar Dian dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (4/9/2025).

Menurut Dian, bank seharusnya lebih proaktif dalam menangani rekening yang lama tidak digunakan. Alih-alih menutup atau memblokir, perbankan diminta menghubungi pemilik rekening untuk aktivasi ulang serta melakukan customer due diligence (CDD).

“Bank jangan hanya menunggu. Mereka harus aktif menghubungi nasabah agar rekening bisa diaktifkan kembali sekaligus memastikan keamanan transaksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membekukan sementara sejumlah rekening dormant sebagai langkah pencegahan pencucian uang, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia