Sumsel
HL Sumsel

Outstanding Pinjol Tembus Rp102 Triliun per April 2026, OJK Soroti Kredit Bermasalah

Kurnia | 6 Juni 2026, 13:00 WIB
Outstanding Pinjol Tembus Rp102 Triliun per April 2026, OJK Soroti Kredit Bermasalah
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp102,07 triliun hingga April 2026.

Nilai tersebut tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy), menandakan tingginya minat masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen serta Pengawas Pembiayaan Ventura Modal dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan industri pinjol masih menunjukkan tren positif di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pendanaan yang cepat dan mudah.

“Outstanding pembiayaan pinjaman daring pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Meski mencatat pertumbuhan yang cukup tinggi, OJK tetap mengawasi kualitas pembiayaan di sektor tersebut. Hingga April 2026, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,62 persen.

Baca Juga: Fortuner Hantam Dua Motor dan Angkot di Bawah LRT Cinde Palembang, Satu Pengendara Tewas

Selain industri pinjol, sektor pergadaian juga mengalami pertumbuhan signifikan. OJK mencatat penyaluran pembiayaan pergadaian mencapai Rp157,20 triliun atau meningkat 56,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Agusman, sebagian besar pembiayaan pergadaian masih didominasi oleh produk gadai yang mencapai Rp132,29 triliun atau sekitar 84,15 persen dari total pembiayaan yang disalurkan.

Sementara itu, industri perusahaan pembiayaan turut menunjukkan kinerja positif. Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 2,08 persen secara tahunan menjadi Rp514,65 triliun.

Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya pembiayaan modal kerja yang naik 10,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari sisi kualitas aset, OJK menilai kondisi industri perusahaan pembiayaan masih relatif sehat. Rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) bruto tercatat sebesar 2,89 persen, sedangkan NPF neto berada di level 0,78 persen.

Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,14 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 10 kali.

Namun demikian, OJK masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Hingga saat ini terdapat delapan perusahaan pembiayaan dari total 144 perusahaan yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.

Di sektor pinjol, sebanyak 14 penyelenggara dari total 94 perusahaan juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Sebagai langkah pengawasan dan penegakan aturan, selama Mei 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 49 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, serta 19 penyelenggara pinjaman online yang terbukti melanggar ketentuan regulasi maupun hasil pemeriksaan pengawasan.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan nonbank guna menjaga stabilitas sektor sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia