KPK Sebut Miliaran Uang Hasil Korupsi SYL Diduga Untuk Cicil Alphard Hingga Perawatan Wajah Keluarga

AKURAT.CO SUMSEL Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian diduga pakai uang hasil korupsi untuk cicil mobil Alphard serta perawatan wajah keluarganya. Hal ini dikatakan langsung oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat acara konferensi pers panahanan SYL, Jumat (13/10/2023). Ia membeberkan secara rinci tentang aliran dana hasil korupsi SYL.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya mencapai miliaran rupiah," ujar Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Tak hanya itu, Marwata juga menyebut SYL diduga menikmati uang hasil dugaan korupsi berjumlah sekitar 13.9 miliar. Saat ini KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
"Uang yang dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ucapnya.
Selain itu, SYL diduga menggunakan uang tersebut untuk berangkat Umrah ke Makkah.
"Terdapat penerimaan uang lain bersama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak KPK juga mengungkap dugaan uang hasil korupsi tersebut mengalir ke Partai NasDem. Namun terkait berapa jumlah yang mengalir, KPK belum tahu pasti.
"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan dari Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah," tutupnya.
"KPK akan terus mendalami," tegas Alexander Marwata. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









