Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Terima Vonis 10 Tahun Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
SYL menyatakan bahwa vonis ini adalah bagian dari risiko yang harus diterima sebagai seorang pemimpin.
Meskipun di bawah kepemimpinannya Kementerian Pertanian berhasil memenuhi kebutuhan pangan nasional, terutama saat pandemi COVID-19, ia mengakui tanggung jawabnya terhadap peristiwa ini.
"Ini merupakan risiko yang saya ambil sebagai bagian dari jabatan saya. Saya akan bertanggung jawab secara adil atas ini," kata SYL, Kamis (11/2024).
SYL juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo atas kesempatan yang diberikan untuk memimpin Kementerian Pertanian dalam menghadapi krisis pangan.
"Saya berterima kasih kepada Pak Jokowi yang sudah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apapun akibat dari kebijakan yang saya ambil, ini adalah risiko dari jabatan saya," ujarnya.
Baca Juga: Soal Pembatasan BBM Subsidi, Pertamina Nyatakan Siap Ikuti Regulasi Pemerintah
Mengenai kasus hukum yang menjeratnya, SYL menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi seperti izin impor atau proyek besar.
"Ini bukan soal proyek atau izin impor besar. Ini terkait dengan pembelian barang-barang seperti skincare dan parfum," tegasnya.
SYL menambahkan bahwa dia tidak pernah secara langsung menerima atau memegang uang sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan.
Semua transaksi dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meskipun menghadapi kasus ini, SYL berharap agar kebijakan publik tetap diambil tanpa rasa takut.
"Saya berharap kasus ini tidak membuat pejabat publik takut untuk membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat dan bangsa. Semua kebijakan yang saya ambil adalah untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








