Sumsel

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Terima Vonis 10 Tahun Penjara

Haris Ma'ani | 11 Juli 2024, 17:28 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Terima Vonis 10 Tahun Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

SYL menyatakan bahwa vonis ini adalah bagian dari risiko yang harus diterima sebagai seorang pemimpin.

Meskipun di bawah kepemimpinannya Kementerian Pertanian berhasil memenuhi kebutuhan pangan nasional, terutama saat pandemi COVID-19, ia mengakui tanggung jawabnya terhadap peristiwa ini.

"Ini merupakan risiko yang saya ambil sebagai bagian dari jabatan saya. Saya akan bertanggung jawab secara adil atas ini," kata SYL, Kamis (11/2024).

SYL juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo atas kesempatan yang diberikan untuk memimpin Kementerian Pertanian dalam menghadapi krisis pangan.

"Saya berterima kasih kepada Pak Jokowi yang sudah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apapun akibat dari kebijakan yang saya ambil, ini adalah risiko dari jabatan saya," ujarnya.

Baca Juga: Soal Pembatasan BBM Subsidi, Pertamina Nyatakan Siap Ikuti Regulasi Pemerintah

Mengenai kasus hukum yang menjeratnya, SYL menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi seperti izin impor atau proyek besar.

"Ini bukan soal proyek atau izin impor besar. Ini terkait dengan pembelian barang-barang seperti skincare dan parfum," tegasnya.

SYL menambahkan bahwa dia tidak pernah secara langsung menerima atau memegang uang sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan.

Semua transaksi dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun menghadapi kasus ini, SYL berharap agar kebijakan publik tetap diambil tanpa rasa takut.

"Saya berharap kasus ini tidak membuat pejabat publik takut untuk membuat kebijakan yang bermanfaat bagi rakyat dan bangsa. Semua kebijakan yang saya ambil adalah untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto