Sumsel

Update! 8 Tahun Tak Kunjung Tertangkap, Ini Ciri-ciri 3 Buronan Dalam Kisah Tragis di Film Vina: Sebelum 7 Hari

Deni Hermawan | 16 Mei 2024, 22:06 WIB
Update! 8 Tahun Tak Kunjung Tertangkap, Ini Ciri-ciri 3 Buronan Dalam Kisah Tragis di Film Vina: Sebelum 7 Hari

AKURAT.CO SUMSEL Tiga orang dari sebelas geng motor motor liar yang terlibat dalam kasus tragis Vina, saat ini masih dalam buronan.

Namun polisi telah mengetahui ciri-ciri tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini terjadi di kota Cirebon pada tahun 2016.

Polda Jawa Barat Kembali merlis ciri-ciri tiga buronan yang belom masih belum ditangkap sejak 8 tahun lalu.

Baca Juga: Baru 7 Hari Penayangan, Film Vina: Sebelum 7 Hari Masuk 5 Besar Film Terlaris Tahun 2024

Dilansir dari Instagram humaspoldajabar berikut ciri-ciri ketiga buronan tersebut:

1. PEGI alias PERONG

Pada tahun ini pegi diperkirakan berumur 30 tahun, dan berjenis kelamin laki-laki.

Mempunyai ciri fisik tinggi 160cm, berbadan kecil dengan rambut keriting dan berkulit hitam.

Berkewarganegaraan Indonesia dan tempat tinggal terakhir di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

2. ANDI

Pada tahun ini Andi diperkirakan berumur 31 tahun, berjenis kelamin laki-laki, mempunyai ciri fisik tinggi 165cm, berbadan kecil dengan rambut lurus dan kulit hitam.

Berkewarganegaraan Indonesia dan tempat tinggal terakhir di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

3. DANI

Pada tahun ini Dani diperkirakan berumur 28 tahun, berjenis kelamin laki-laki.

Mempunyai ciri fisik, tinggi 170cm, berbadan sedang dengan rambut keriting dan kulit sawo matang.

Berkewarganegaraan Indonesia dan tempat tinggal terakhir di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan ciri-ciri diatas ketiga pelaku tercatat dengan tempat tinggal terakhir beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Polda Jabar menghimbau kepada para pelaku serta orang tuanya untuk segara menyerahkan diri dan dimintai keterangan. (MG/CC Sriyani Putri)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto