Eman Sulaeman Hakim Sidang Pegi Setiawan, Punya Harta Kekayaan Rp294 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Keputusan mengejutkan diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu di Cirebon, Jawa Barat.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan melepaskannya dari tahanan.
Hakim Eman Sulaeman mengatakan bahwa pembebasan Pegi Setiawan didasarkan pada beberapa pertimbangan penting.
Dia menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena tidak dilakukan pemanggilan pemeriksaan terlebih dahulu dan langsung menetapkan sebagai tersangka.
Sidang praperadilan ini telah memperoleh perhatian publik yang besar, terutama mengingat latar belakang kasus yang kompleks dan berlarut-larut.
Baca Juga: Buron Lima Bulan, Asnah Ifah Berhasil Ditangkap Kejati Sumsel Atas Kasus Suap Pejabat BPN
Eman Sulaeman merupakan hakim muda yang lahir di Karawang, telah menunjukkan komitmen untuk menjalankan keadilan dengan obyektif dan adil sepanjang kariernya di berbagai pengadilan di Indonesia.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Eman Sulaeman memiliki kekayaan senilai Rp294,03 juta.
Harta kekayaannya didominasi oleh aset properti sebesar Rp720 juta, dengan dua bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Pemalang.
Selain itu, Eman juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp35,56 juta, serta harta bergerak dan satu alat kendaraan seharga Rp6,5 juta.
Meskipun memiliki aset yang signifikan, Eman Sulaeman juga melaporkan utang sebesar Rp480,43 juta pada akhir tahun 2023. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





