Sumsel

Polrestabes Palembang Tangkap 65 Pelaku Kejahatan, Berikut Daftar Kejahatannya

Deni Hermawan | 4 Juni 2024, 20:00 WIB
Polrestabes Palembang Tangkap 65 Pelaku Kejahatan, Berikut Daftar Kejahatannya

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan 65 pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Palembang.

65 tersebut terdiri dari kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan di Kota Palembang.

Modus operandi mereka yakni merusak pintu, merusak kunci gembok, merusak kunci kontak, memanjat pagar, membongkar pintu, mendorong, merampas, melakukan pemukulan dan lainnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa 65 pelaku kejahatan yang diungkap dalam Operasi Sikat Musi tahun 2024.

"Kita amankan 65 pelaku kejahatan dengan kategori dewasa, pemuda, Anak-anak dan lain-lainnya," kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Selasa (4/6/2024).

Dia menambahkan, bahwa dari 65 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dan pelaku yang telah diperiksa secara maraton motif utama adalah terkait tentang ekonomi.

"Dari kriteria 3C yakni Curat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, Curas Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun," ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Lanjutnya mengaku, Kepolisian ke depan akan menindaklanjuti khususnya kegiatan - kegiatan yang bersifat pencegahan.

"Ini memaksimalkan kegiatan bersifat preventif, kehadiran anggota Polri dalam bentuk Patroli, menjadi pintu utama kami dalam rangka untuk menurunkan tindak pidana 3C yang terjadi," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Dia berharap ke depan laporan polisi yang lama tetap memotivasi dari pada Sat Reskrim Polrestabes Palembang maupun di Polsek jajaran.

"Sehingga sisa atau PR lama dapat kita selesaikan secepatnya," jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto