Polrestabes Palembang Tangkap 65 Pelaku Kejahatan, Berikut Daftar Kejahatannya

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan 65 pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Palembang.
65 tersebut terdiri dari kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan di Kota Palembang.
Modus operandi mereka yakni merusak pintu, merusak kunci gembok, merusak kunci kontak, memanjat pagar, membongkar pintu, mendorong, merampas, melakukan pemukulan dan lainnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa 65 pelaku kejahatan yang diungkap dalam Operasi Sikat Musi tahun 2024.
"Kita amankan 65 pelaku kejahatan dengan kategori dewasa, pemuda, Anak-anak dan lain-lainnya," kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Selasa (4/6/2024).
Dia menambahkan, bahwa dari 65 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dan pelaku yang telah diperiksa secara maraton motif utama adalah terkait tentang ekonomi.
"Dari kriteria 3C yakni Curat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, Curas Pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun," ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Lanjutnya mengaku, Kepolisian ke depan akan menindaklanjuti khususnya kegiatan - kegiatan yang bersifat pencegahan.
"Ini memaksimalkan kegiatan bersifat preventif, kehadiran anggota Polri dalam bentuk Patroli, menjadi pintu utama kami dalam rangka untuk menurunkan tindak pidana 3C yang terjadi," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Dia berharap ke depan laporan polisi yang lama tetap memotivasi dari pada Sat Reskrim Polrestabes Palembang maupun di Polsek jajaran.
"Sehingga sisa atau PR lama dapat kita selesaikan secepatnya," jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








