KPU RI Tegaskan Tidak Akan Buka Lowongan KPPS untuk PSU Skala Kecil

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan membuka lowongan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membantu penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berskala kecil.
PSU skala kecil merujuk pada pemungutan suara yang hanya dilakukan di satu atau beberapa tempat pemungutan suara (TPS) saja.
Sedangkan PSU skala besar, melibatkan satu provinsi seperti PSU Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.
"Jika pemungutan suara itu hanya dilakukan di satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," kata anggota KPU RI, Idham Holik, Sabtu (15/6/2024).
Namun, jika PSU mencakup satu wilayah provinsi, KPU akan melakukan rekrutmen KPPS baru untuk pemungutan suara ulang, lanjut Idham.
Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk, Rumah Panggung di Palembang Ludes Terbakar
Idham, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, tidak menjelaskan secara rinci mana PSU yang hanya melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta mana yang memerlukan rekrutmen KPPS baru.
"KPU akan melakukan rekrutmen ulang jika ada banyak KPPS yang harus direkrut," tuturnya.
Sebagai informasi, badan ad hoc atau petugas pemilu saat ini terdiri dari PPS di tingkat desa/kelurahan dan PPK di tingkat kecamatan. Mereka sedianya bertugas saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Sementara itu, petugas KPPS di seluruh Indonesia telah dibubarkan 30 hari setelah pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









