Keluarga Korban Pembunuhan Pegawai Koperasi Palembang: Kami Akan Kawal Proses Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Pelaku utama pembunuhan pegawai koperasi simpan pinjam di Palemabang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (29/6/2024).
Pelaku utama yang juga merupakan pemilik distro itu akan tiba di Bandara Sultan Mahmmud Badarudin (SMB) II Palembang malam ini.
Kuasa hukum korban Anton Eka Saputra, M. Jasmadi Pasmeindra mengungkapkan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menangkap tersangka utama pembunuhan di Palembang.
Tersangka yang diduga sebagai otak dari peristiwa tragis tersebut, Antoni, berhasil ditangkap di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Jumat malam.
"Terutama pihak keluarga sangat lega karena tersangka yang diduga otak pelaku sudah tertangkap oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Pembunuhan, Polisi Periksa Anak Buah Bos Distro dan Temukan Motor Milik Korban
Jasmadi menegaskan bahwa keluarga korban telah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Polrestabes Palembang.
"Ya selanjutnya, kami serahkan semua proses hukumnya kepada Polrestabes Palembang," katanya.
Lebih lanjut, Jasmadi menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum yang akan dijalani oleh tersangka, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
"Kami akan terus mengawal proses hukumnya mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan dan sampai manapun akan kami kawal," tegasnya.
Selain itu, pihak keluarga juga menegaskan harapannya agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Kami berharap agar para tersangka nantinya diberikan hukuman yang setimpal, mengingat korban telah meninggal dunia akibat peristiwa yang tidak lazim," ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









