Kenali Hari Nasional dan Internasional untuk Liburan di Bulan Oktober, Ini Tanggalnya

AKURAT.CO SUMSEL Bulan Oktober 2024 telah dinantikan banyak orang sebagai waktu yang tepat untuk merencanakan liburan atau mengambil cuti dari rutinitas harian.
Sayangnya, Indonesia tidak memiliki hari libur nasional pada bulan ini.
Meskipun demikian, Oktober tetap dipenuhi dengan berbagai peringatan penting baik secara nasional maupun internasional.
Berikut adalah daftar hari-hari besar di bulan Oktober 2024:
Hari Nasional:
- Selasa, 1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
- Rabu, 2 Oktober: Hari Batik Nasional
- Sabtu, 5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Selasa, 8 Oktober: Hari Tata Ruang Nasional
- Rabu, 16 Oktober: Hari Parlemen Republik Indonesia
- Minggu, 20 Oktober: Hari Ulang Tahun Golongan Karya
- Kamis, 24 Oktober: Hari Dokter Indonesia
- Minggu, 27 Oktober: Hari Penerbangan Nasional dan Hari Listrik Nasional
- Senin, 28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
- Rabu, 30 Oktober: Hari Keuangan Nasional
Hari Internasional:
- Selasa, 1 Oktober: Hari Vegetarian Sedunia, Hari Lanjut Usia Internasional
- Rabu, 2 Oktober: Hari Tanpa Kekerasan Internasional, Hari Hewan Ternak Sedunia, Hari Batik Dunia
- Jumat, 4 Oktober: Hari Hewan Sedunia
- Sabtu, 5 Oktober: Hari Guru Sedunia
- Minggu, 6 Oktober: Hari Habitat Sedunia
- Rabu, 9 Oktober: Hari Surat Menyurat Internasional, Hari Pos Dunia
- Kamis, 10 Oktober: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Hari Internasional Menentang Hukuman Mati
- Senin, 14 Oktober: Hari Penglihatan Dunia
- Selasa, 15 Oktober: Hari Hak Asasi Binatang, Hari Wanita Pedesaan Sedunia, Hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia
- Rabu, 16 Oktober: Hari Pangan Sedunia
- Kamis, 17 Oktober: Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional
- Jumat, 18 Oktober: Hari Perpustakaan Sekolah Internasional
- Minggu, 20 Oktober: Hari Osteoporosis Sedunia
- Kamis, 24 Oktober: Hari Ulang Tahun Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dengan mengetahui daftar tanggal penting ini, kamu bisa merencanakan waktu istirahat atau liburan dengan lebih baik. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





