Layanan SIM dan SKCK di Palembang Tutup 16–17 Februari 2026, Ini Jadwal Perpanjangan yang Harus Diketahui Warga

AKURAT.CO SUMSEL Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Palembang akan ditiadakan sementara pada 16 hingga 17 Februari 2026. Penutupan ini berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/249/II/YAN.1.1/2026 tertanggal 4 Februari 2026 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, melalui Wakasat Lantas AKP Sayyid Malik menjelaskan bahwa seluruh layanan SIM tidak beroperasi selama dua hari tersebut.
“Pelayanan SIM pada tanggal 16 sampai dengan 17 Februari 2026 ditiadakan karena libur nasional dan cuti bersama,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026).
Meski layanan tutup sementara, kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Viral Pria Adu Senjata Tajam di Jalan Sudirman Palembang, Polisi Turun Tangan Selidiki
Pemohon masih dapat melakukan perpanjangan pada 18 hingga 19 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa. Namun, apabila melewati batas waktu itu, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa tenggang tersebut agar tidak mengalami kendala administrasi saat kembali beraktivitas.
Penutupan layanan juga berlaku untuk pengurusan SKCK. Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP Ade Ardiansyah Saputra, memastikan pelayanan baru akan kembali normal pada Rabu, 18 Februari 2026.
“Pelayanan SKCK akan tutup tanggal 16 dan 17 Februari 2026 karena libur nasional dan cuti bersama. Kami kembali beroperasi pada 18 Februari,” jelasnya.
Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, masyarakat diimbau merencanakan pengurusan dokumen lebih awal, terutama bagi yang masa berlaku SIM akan segera habis, agar tidak perlu mengulang proses dari awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








