Dishub Sumsel Klaim Koordinasi PPA Soal Mobilisasi Alat Berat ke MIP dan Dizamatra Tidak Benar, Sanksi Menanti Pelanggar

AKURAT.CO SUMSEL - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Dishub Sumsel) membantah keras klaim PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang menyebut telah berkoordinasi terkait mobilisasi alat berat menuju wilayah operasional PT Mustika Indah Permai (MIP) di Muara Enim dan PT Dizamatra Powerindo di Kabupaten Lahat.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin maupun melakukan koordinasi terkait mobilisasi alat berat tersebut, terutama yang melintasi jalan umum.
“Tidak ada koordinasi soal itu,” tegas Ari Narsa saat diwawancarai awak media, Senin (22/12).
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Janur Ireng yang Dijadwalkan Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim sebelumnya yang disampaikan perwakilan PPA, Eksternal Relation Mansyur, didampingi kuasa hukum Jilun, yang menyebut mobilisasi alat berat telah dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dishub Sumsel.
Ari mengungkapkan, Dishub Sumsel justru telah memanggil pihak perusahaan dan transportir terkait menyusul laporan masyarakat serta temuan di lapangan mengenai masih maraknya penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang dan alat berat.
Baca Juga: 4 Wisata Air Terjun Paling Hits di Pagar Alam untuk Healing Bersama Keluarga Saat Libur Nataru
“Kami sudah memanggil pihak perusahaan tersebut. Mereka mengakui ada kelalaian dan teledor. Pada prinsipnya, aturan larangan angkutan tambang melintas di jalan umum itu sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Minerba,” jelasnya.
Menurut Ari, penggunaan jalan umum untuk mobilisasi alat berat dan truk tambang bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Baca Juga: Dari Penyapu Jalan hingga Sopir Sampah, 2.037 PPPK Palembang Resmi Dilantik
“Jalan umum itu punya kelas dan daya dukung terbatas. Alat berat dan truk HD jelas tidak sesuai. Dampaknya bukan hanya kerusakan jalan, tapi juga risiko kecelakaan,” tegasnya.
Ia memastikan, Dishub Sumsel telah melarang keras mobilisasi lanjutan, baik menuju MIP maupun Dizamatra, serta telah menyurati seluruh perusahaan tambang batubara di Sumsel.
Baca Juga: Modus Penipuan KTP Digital Sasar Warga Palembang, Uang Pinjol Rp10 Juta Raib Sekejap
“Kami sudah menyurati perusahaan-perusahaan tambang agar mengurus izin dispensasi pemakaian jalan. Kalau masih nekat melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, Ari Narsa juga secara terbuka meminta masyarakat dan LSM untuk membantu Pemerintah Provinsi Sumsel melakukan pengawasan di lapangan.
Baca Juga: Modus Penipuan KTP Digital Sasar Warga Palembang, Uang Pinjol Rp10 Juta Raib Sekejap
“Kami minta masyarakat dan LSM ikut mengawasi. Kalau masih ada pelanggaran, segera laporkan. Tidak ada toleransi lagi untuk pelanggaran seperti ini,” kata Ari.
Sementara itu, Ketua Yayasan Anak Padi, Syahwan, yang dikonfirmasi terpisah menilai bantahan Dishub Sumsel ini menguatkan dugaan bahwa mobilisasi alat berat sebelumnya dilakukan tanpa dasar yang sah.
“Kami minta tidak ada lagi truk tambang dan alat berat melintas di jalan umum. Aturannya jelas. Tinggal keberanian pemerintah menegakkannya,” kata Syahwan.
Ia mengingatkan agar tragedi ambruknya Jembatan Muara Lawai tidak kembali terulang akibat pembiaran pelanggaran serupa.
“Masyarakat selalu jadi korban. Infrastruktur rusak, keselamatan terancam. Jangan tunggu kejadian besar baru bertindak,” ujarnya.
Syahwan juga menilai lemahnya kepatuhan perusahaan selama ini terjadi karena minimnya efek jera.
“Selama pelanggaran dibiarkan, perusahaan akan terus mengulang. Pemerintah harus tegas, jangan ragu menjatuhkan sanksi,” pungkasnya. [R]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






