Mantan Sekwan OKUS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perzinahan

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan, yakni mantan Sekretaris DPRD OKU Selatan berinisial JA dan seorang perempuan berinisial MZ.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Keduanya dilaporkan oleh YR, istri sah JA, usai didapati bersama di sebuah indekost di kawasan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
“Terlapor berinisial JA dan MZ saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Debarkasi Palembang Pulangkan 5.517 Jemaah Haji, 22 Wafat dan 7 Masih Dirawat di Tanah Suci
Dalam penggerebekan yang dilakukan sebelumnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain pakaian milik tersangka, sprei, dan barang-barang pribadi lainnya yang berada di dalam kamar indekost tersebut.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
Hasil dari pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel turut menjadi alat bukti yang memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
“Hasil Labfor menjadi pendukung dalam pemenuhan unsur pidana Pasal 284 KUHP. Untuk saat ini proses hukum terus berjalan dan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 5Sempat Mondar-mandir di Danau OPI, Pemuda Ini Ditemukan Tewas Tergantung
- 6Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









