Sumsel

Kejam! Tolak Beri Uang, Pria Palembang Pukuli Teman Pakai Gitar Hingga Lebam

Deni Hermawan | 2 Mei 2024, 16:14 WIB
Kejam! Tolak Beri Uang, Pria Palembang Pukuli Teman Pakai Gitar Hingga Lebam

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Palembang, Satria (21) melaporkan temannya berinisial AI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (2/5/2024).

Korban mengaku dianiaya oleh temannya tersebut, hingga mengalami luka-luka lebam pada bagian mata sebelah kiri. Hingga kepala terasa sakit.

Insiden penganiayaan ini terjadi di Jalan KI Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban Satria yang merupakan warga Lorong Pendawa, Kecamatan Kertapati Palembang mengungkapkan, bahwa kejadian bermula dirinya sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, terlapor yang merupakan temannya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya ini datang dan meminta uang secara paksa di TKP.

"Saya jawab tidak ada uang, karena memang lagi tidak ada, tapi dia (terlapor) tidak terima dan langsung memukuli saya pakai gitar yang dibawanya," kata Satria.

Dia menambahkan, sebelum kejadian dirinya sudah sering di minta uang oleh terlapor dan selalu dirinta kasih senilai Rp5 ribu dan Rp10 ribu.

Baca Juga: Suntuk Seharian di Rumah Saja? Mari Melihat Banyak Satwa Sekaligus Bermain Wahana Air di Lembah Hijau Lampung

"Saya itu sudah sering kasih ke terlapor, namun uangnya di beli minuman keras (Miras). Saya tidak terima atas ulahnya. Jadi saya buat laporan polisi," ujar Satria.

Ia pun berharap dengan laporan ini pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya harap bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Satria.

Laporan korban Satria telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Selanjutnya, laporan korban Satria sudah diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto