Sumsel

Penertiban Parkir Liar di Sekitar Kantor Gubernur Sumsel, Sejumlah Kendaraan Ditindak!

Deni Hermawan | 7 Mei 2024, 16:19 WIB
Penertiban Parkir Liar di Sekitar Kantor Gubernur Sumsel, Sejumlah Kendaraan Ditindak!

AKURAT.CO SUMSEL Kendaraan yang parkir di sekitar area perkantoran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi penindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Sejumlah kendaraan dikenai tindakan penutupan roda karena melanggar aturan larangan parkir di sejumlah jalan, seperti Jalan Ade Ima Nasution, Kapten F Tendean, dan Kapten A Rivai.

Kasi Dalops Dishub Sumsel, Ahmad Bahru menjelaskan bahwa penertiban parkir dilakukan di area Kantor Gubernur Sumsel sesuai dengan tanda larangan parkir yang telah dipasang.

"Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan tidak hanya di sekitar kantor gubernur tetapi juga di lokasi lainnya," ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Dishub Palembang dan Satlantas Polrestabes Palembang.

Namun, penindakan terhadap kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya hanya diberlakukan pada sebagian kendaraan karena keterbatasan kunci roda yang tersedia.

"Hanya enam kendaraan yang ditindak dengan mengunci roda, terutama kendaraan roda empat yang tidak memiliki pemilik di sekitar lokasi parkir," ungkapnya.

Baca Juga: Ganjar Jadi Oposisi, Habiburokhman: Tidak Ada Masalah

Bahkan, bagi kendaraan yang pemiliknya hadir, mereka langsung diberikan sanksi tilang. Namun, penindakan tidak dilakukan pada semua kendaraan karena keterbatasan alat.

Sebelumnya, penertiban juga telah dilakukan di sekitar RSMH Palembang. Beberapa kendaraan tidak ditindak karena kunci roda sudah habis, termasuk mobil dengan pelat merah.

Ahmad Bahru menegaskan bahwa pemberian sanksi tilang akan menjadi tindakan rutin, bukan hanya di sekitar Kantor Gubernur Sumsel.

Tindakan penertiban ini sesuai dengan instruksi Pj Gubernur kepada Kadishub Sumsel setelah melakukan sosialisasi melalui pemasangan rambu-rambu terlebih dahulu.

Ahmad Bahru menambahkan bahwa sanksi tilang akan diberlakukan jika masih ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut. Penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto