Pasca Ditutupnya Tiktok E-commerce, Mendag Tak Kunjung Terima Surat Izin

AKURAT.CO SUMSEL Kementrian Perdagangan (Kemendag) hingga kini belum terima pengajuan pengurusan izin dari pihak Tiktok Indoneisa tentang perizinan e-commerce pasca ditutupnya Tiktok Shop pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan, status Tiktok saat ini hanya sebatas model bisnis sebagai Social E-commerce sesuai peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Terkait perizinan e-commerce kami belum menerima pengajuan dari Tiktok. Kami menunggu sejauh mana Tiktok akan mengajukan izin usahanya sebagai e-commerce atau tidak,” kata Rifan, Kamis (12/10/2023).
Diketahui, Permendag disebut akan memisah lebih rinci terkait bisnis sosial media, social e-commerce, serta lokalpasar. Selain itu, peraturan tersebut telah lebih dulu mengatur kegaitan transaksi di lokalpasar dan dilarang di kedua model bisnis lainnya.
“Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 21 Permendag No. 31 tahun 2023. Permendag tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi social commerce maupun media sosial yang melanggar hal tersebut,” ucap Rifan.
Sebelum itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa pihak Tiktok Indonesia memang belum mengurus izin statusnya sebagai e-commerce.
“Untuk perkembangannya belum (Izin sebagai e-commerce),” ungkap Zulhas, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Penutupan izin tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam mengkategorikan status Tiktok sebagai media sosial atau sosial e-commerce. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun



