Pasca Ditutupnya Tiktok E-commerce, Mendag Tak Kunjung Terima Surat Izin

AKURAT.CO SUMSEL Kementrian Perdagangan (Kemendag) hingga kini belum terima pengajuan pengurusan izin dari pihak Tiktok Indoneisa tentang perizinan e-commerce pasca ditutupnya Tiktok Shop pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan, status Tiktok saat ini hanya sebatas model bisnis sebagai Social E-commerce sesuai peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Terkait perizinan e-commerce kami belum menerima pengajuan dari Tiktok. Kami menunggu sejauh mana Tiktok akan mengajukan izin usahanya sebagai e-commerce atau tidak,” kata Rifan, Kamis (12/10/2023).
Diketahui, Permendag disebut akan memisah lebih rinci terkait bisnis sosial media, social e-commerce, serta lokalpasar. Selain itu, peraturan tersebut telah lebih dulu mengatur kegaitan transaksi di lokalpasar dan dilarang di kedua model bisnis lainnya.
“Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 21 Permendag No. 31 tahun 2023. Permendag tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi social commerce maupun media sosial yang melanggar hal tersebut,” ucap Rifan.
Sebelum itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa pihak Tiktok Indonesia memang belum mengurus izin statusnya sebagai e-commerce.
“Untuk perkembangannya belum (Izin sebagai e-commerce),” ungkap Zulhas, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Penutupan izin tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam mengkategorikan status Tiktok sebagai media sosial atau sosial e-commerce. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem




