Sumsel

Daftar Tanggal Merah dan Libur Nasional Agustus 2026, Ada Long Week End 3 Hari Berturut-turut

Septiyanti Dwi Cahyani | 3 Agustus 2026, 07:00 WIB
Daftar Tanggal Merah dan Libur Nasional Agustus 2026, Ada Long Week End 3 Hari Berturut-turut
Ilustrasi Kalender Agustus.

AKURAT.CO SUMSEL - Daftar tanggal merah dan Hari Libur Nasional selalu menjadi salah satu informasi yang banyak dicari setiap bulannya.

Termasuk di bulan Agustus yang merupakan bulan kemerdekaan Indonesia.

Lantas, adakah hari tanggal merah di Agustus 2026 termasuk cuti bersama?

Baca Juga: Daftar Tarif Listrik Terbaru, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026.

Namun, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada bulan tersebut.

Berikut informasi lengkap mengenai daftar tanggal merah, cuti bersama, hingga peluang long weekend di Agustus 2026.

Baca Juga: Polisi Bekuk Satu Pelaku Curanmor di Gandus, Rekannya yang Eksekutor Masih Diburu

Daftar Libur Nasional Agustus 2026

Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Agustus 2026, yaitu:

  • Senin, 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI ke-81)

  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1448 Hijriah).

Baca Juga: Daftar Top Skor Piala AFF 2026: Mitchell Baker Teratas Lampaui Paulo Josue dan Nguyen Dinh Bac

Long Weekend Agustus 2026

Meski tidak ada cuti bersama, Agustus 2026 tetap menghadirkan satu long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Yakni pada saat Hari Libur Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2026 yang jatuh pada hari Senin.

Baca Juga: BPBD Catat 101 Bencana Terjadi di Sumsel Sepanjang 2026, Banjir dan Angin Kencang Paling Dominan

Masyarakat bisa menikmati peluang Long Week End selama 3 hari berturut-turut pada 15, 16, dan 17 Agustus 2026. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.