Sumsel
HL Sumsel

Catat, Berikut Daftar 13 Pelanggaran Paling Diincar dalam Operasi Patuh 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 8 Juni 2026, 08:00 WIB
Catat, Berikut Daftar 13 Pelanggaran Paling Diincar dalam Operasi Patuh 2026
Ilustrasi razia Polisi. (Dok. Polri)

AKURAT. CO SUMSEL - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, terhitung mulai hari ini, 8 Juni hingga 21 Juni mendatang.

Operasi ini digelar guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan jalan raya. Berikut diantaranya:

Jenis Pelanggaran yang Diincar

Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Pastikan Kasus Penganiayaan yang Viral Diproses Sesuai Hukum

1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara

2. Pengendara speeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI

Baca Juga: Pengusaha Ngaku Kebal Hukum di Palembang Dijemput Paksa, Kasus Penganiayaan Viral Terungkap

4. Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Dua Pengedar Sabu di Palembang Kabur ke Semak-semak, Satu Pelaku Berakhir di Rumah Sakit

7. Kendaraan bermotor yang tidakdilengkapi STNK

8. Pengendara kendaraan bermotoryang melanggar marka atau rambu lalu lintas

9. Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah
10. Kendaraan yang menerobos jalur busway

Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai 8 Juni, Knalpot Brong hingga Travel Ilegal Jadi Target Utama Polisi

11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya

12. Kendaraan menggunakan knalpot brong

13. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.

Baca Juga: Dolar Tembus Rp18.000, Ekonom Sumsel Ingatkan Ancaman PHK dan Turunnya Daya Beli Masyarakat

Gunakan 2 Metode Penilangan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, penegakan hukum dilakukan secara modern daterukur.

Polisi akan melakukan penindakan yang terdiri dari 60 persen tilang elektronik, 30 persen tilang manual dan 10 persen pendekatan simpatik atau humanis.

Baca Juga: Pengusaha Ngaku Kebal Hukum di Palembang Dijemput Paksa, Kasus Penganiayaan Viral Terungkap

Untuk tilang elektronik, Korlantas Polri akan mengandalkan kamera ETLE statis, mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Selain penindakan elektronik, Agus mengatakan petugas di lapangan juga akan melaksanakan tilang manual.

Pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal akan ditilang langsung oleh petugas di lapangan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.