Catat, Berikut Daftar 13 Pelanggaran Paling Diincar dalam Operasi Patuh 2026

AKURAT. CO SUMSEL - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, terhitung mulai hari ini, 8 Juni hingga 21 Juni mendatang.
Operasi ini digelar guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan jalan raya. Berikut diantaranya:
Jenis Pelanggaran yang Diincar
Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Pastikan Kasus Penganiayaan yang Viral Diproses Sesuai Hukum
1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara
2. Pengendara speeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
Baca Juga: Pengusaha Ngaku Kebal Hukum di Palembang Dijemput Paksa, Kasus Penganiayaan Viral Terungkap
4. Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
7. Kendaraan bermotor yang tidakdilengkapi STNK
8. Pengendara kendaraan bermotoryang melanggar marka atau rambu lalu lintas
9. Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah
10. Kendaraan yang menerobos jalur busway
Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 Dimulai 8 Juni, Knalpot Brong hingga Travel Ilegal Jadi Target Utama Polisi
11. Kendaraan parkir tidak pada tempatnya
12. Kendaraan menggunakan knalpot brong
13. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara.
Baca Juga: Dolar Tembus Rp18.000, Ekonom Sumsel Ingatkan Ancaman PHK dan Turunnya Daya Beli Masyarakat
Gunakan 2 Metode Penilangan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, penegakan hukum dilakukan secara modern daterukur.
Polisi akan melakukan penindakan yang terdiri dari 60 persen tilang elektronik, 30 persen tilang manual dan 10 persen pendekatan simpatik atau humanis.
Baca Juga: Pengusaha Ngaku Kebal Hukum di Palembang Dijemput Paksa, Kasus Penganiayaan Viral Terungkap
Untuk tilang elektronik, Korlantas Polri akan mengandalkan kamera ETLE statis, mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Selain penindakan elektronik, Agus mengatakan petugas di lapangan juga akan melaksanakan tilang manual.
Pelanggaran kasat mata yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal akan ditilang langsung oleh petugas di lapangan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






