Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Bertambah, Total 10 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp11,4 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 10 orang.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial SM, AW, dan SP. SM diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.
“Pada hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka, yakni SM selaku penerima manfaat KUR yang juga ASN, serta AW dan SP sebagai penerima manfaat KUR dari pihak swasta,” ujar Ketut, Kamis (7/5/2026).
Dari ketiganya, hanya SM yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara dua tersangka lainnya, AW dan SP, tidak hadir dan akan kembali dipanggil secara patut.
Baca Juga: Dirlantas Polda Sumsel Ungkap Dugaan Awal Penyebab Kecelakaan Bus ALS
“Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel memperkirakan total kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka diduga mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengajukan pinjaman KUR secara fiktif tanpa sepengetahuan pemilik data.
Dokumen tersebut kemudian dimanipulasi dengan mencantumkan usaha palsu sebagai syarat pencairan kredit. Dana yang cair selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta proyek para pelaku.
“Mereka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR, lalu hasil pencairannya digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan tujuh tersangka, dengan enam orang sudah ditahan dan satu lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





