Sumsel

Makin Canggih, Kini Pembuatan SKCK Bisa Dilakukan Secara Online, Cukup Pakai HP Saja

St Shofia Munawaroh | 19 Mei 2025, 07:00 WIB
Makin Canggih, Kini Pembuatan SKCK Bisa Dilakukan Secara Online, Cukup Pakai HP Saja

AKURAT. CO SUMSEL - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelkam.

Dokumen ini berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang dan biasanya diperlukan untuk keperluan administratif.

Seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, atau pembuatan visa.

Baca Juga: Wagub Cik Ujang Tekankan Pentingnya Gerakan Tanam Pohon untuk Kelestarian Lingkungan

Adapun proses pembuatannya biasanya pemohon harus datang langsung ke kantor Polisi yang mana cara ini mungkin akan lebih memakan waktu dan biaya.

Namun, kini masyarakat bisa mengajukan permohonan SKCK secara online bahkan bisa dilakukan dari mana saja melalui smartphone. 

Cara Mengajukan Permohonan SKCK Online

Baca Juga: 5 Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha Sesuai Syariat dan Kesehatan

Saat ini Polri telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan pemohon mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir pendaftaran secara daring.

Layanan tersebut dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id.

Selain membantu mempercepat pelayanan, proses ini juga dapat mengurangi banyaknya antrean di kantor polisi. 

Baca Juga: Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 4.429 Jemaah Haji, Mayoritas dari Sumsel

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000.

Biaya merupakan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan disetorkan langsung kepada petugas Polri saat melakukan permohonan di tempat.

Baca Juga: Pemkab PALI Siapkan Dapur Sehat Pengganti Vendor MBG, Usai Keracunan Massal

Dasar hukumnya tertuang dalam:

- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak 

- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Baca Juga: Habiskan Dana Rp2,5 Miliar, Ternyata Ini Makna Patung Juma Jokowi di Tanah Karo Sumatera Utara

- PP RI No. 50 Tahun 2010 dan PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang tarif atas jenis PNBP di lingkungan Polri, dan

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.

Syarat Pembuatan SKCK Baru

Baca Juga: Tertipu Investasi Minyak Curah, Wanita di Palembang Rugi Ratusan Juta

- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili, Fotokopi KTP/SIM, Fotokopi KK, Fotokopi Akta Kelahiran

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

- Isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan oleh kantor polisi

Baca Juga: Epilepsi Kambuh, Pengendara Motor di Palembang Terjatuh dan Tak Sadarkan Diri

- Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Syarat Perpanjangan SKCK 

- Dokumen yang harus disiapkan antara lain SKCK lama (asli atau legalisir) yang masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun sejak habis, fotokopi KTP/SIM, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran

Baca Juga: Kisah Inspirasi Nera Siswi SMA di Bandung Barat Jalan Kaki 2KM dan Naik Rakit Demi Bisa Sekolah

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar 

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi

Untuk perpanjangan SKCK, tidak perlu melakukan pengambilan sidik jari ulang.

Baca Juga: Kebakaran di Sukarami Palembang Tewaskan Satu Orang, Satu Lainnya Luka Bakar Ringan

Sebagai tambahan informasi, SKCK untuk keperluan melamar PNS/CPNS atau pembuatan visa tidak dapat diterbitkan oleh Polsek.

Akan tetapi harus ke Polres yang sesuai dengan alamat pada KTP atau SIM pemohon.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.