Serba Serbi Babak Baru Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Status Hukum Naik Tahap Penyidikan

AKURAT. CO SUMSEL - Kasus polemik ijazah palsu Jokowi kembali memasuki babak baru.
Kini, polisi resmi menaikkan status hukum kasus ini ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Puji IKAWARA, Benteng Budaya Ranau di Tengah Arus Globalisasi
Dalam gelar perkara tersebut, pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ada Empat Perkara yang Naik Penyidikan
Baca Juga: Penduduk Sumsel Tembus 8,9 Juta Jiwa di 2025, Didominasi Usia Produktif
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menjelaskan ada empat perkara kasus ijazah palsu Jokowi yang naik ke tahap penyidikan.
Perkara pertama berasal dari laporan yang didaftarkan Jokowi sendiri ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama yang berhubungan dugaan tuduhan ijazah palsu.
Tiga perkara lainnya adalah perkara yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Kota Bekasi.
Ketiga laporan tersebut menyoal dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi.
2. Ada 5 Terlapor
Baca Juga: Skandal Pemerasan Pejabat Bawaslu Empat Lawang Senilai Ratusan Juta Terbongkar
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebut lima nama.
Yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, saat ini status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.
Baca Juga: Kredit Jumbo Bermasalah, Kejati Sumsel Telusuri Dugaan Korupsi di Balik Pinjaman Rp1,3 Triliun
3. Barang Bukti dari Pihak Jokowi
Ada sejumlah barang bukti yang diserahkan Jokowi kepada polisi.
Barang bukti itu mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Baca Juga: Kredit Jumbo Bermasalah, Kejati Sumsel Telusuri Dugaan Korupsi di Balik Pinjaman Rp1,3 Triliun
4. Pasal yang Dijeratkan
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal.
Di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Baca Juga: Gaungkan Kopi Sumsel ke Dunia, BKHIT Dorong Pembentukan Ekosistem Ekspor Terpadu
5. Total Pokok Perkara yang Ditanangi Kepolisian
Secara total, penyidik kini tengah menangani dua pokok perkara utama.
Yakni perkara pencemaran nama baik dan penghasutan.
Selanjutnya adalah penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








