Panduan Membuat SKCK Online, Cukup Pakai HP Bisa Dilakukan dari Rumah dengan Aplikasi Polri Presisi

AKURAT. CO SUMSEL - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri Presisi.
Ini merupakan aplikasi terpadu dengan beragam fitur digital untuk memudahkan masyarakat.
Salah satunya yaitu pengurusan SKCK.
Baca Juga: Rincian Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 13 September 2025
Layanan ini membuat pengurusan SKCK lebih praktis karena tidak mengharuskan masyarakat datang dan mengantre ke kantor polisi.
Langkah-langkahnya pun cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah hanya dengan menggunakan ponsel genggam atau HP.
Kendati demikian, proses pencetakan fisik SKCK tetap harus dilakukan di kantor polisi setelah semua tahapan online selesai dilakukan.
Baca Juga: BPBD Sumsel Gelar Rapat Evaluasi Pengendalian Karhutla di Palembang
Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Polri Presisi
1. Unduh aplikasi di Google Play Store/App Store
2. Registrasi dan Buat akun dengan cara isi data pribadi dan unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, Foto wajah dari berbagai sisi dan NPWP jika ada
Baca Juga: 148 Ribu Rumah di Sumsel Masih Tidak Layak Huni, Pemprov Genjot Program Renovasi
3. Masuk ke menu 'SKCK' lalu klik 'AJUKAN SKCK'. Setelah itu ikuti ketentuan yang ditampilkan aplikasi
4. Lengkapi data sesuai pengajuan lalu lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account
5. Setelah itu, Anda akan menerima barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
Baca Juga: 148 Ribu Rumah di Sumsel Masih Tidak Layak Huni, Pemprov Genjot Program Renovasi
6. Cetak SKCK di kantor polisi dengan membawa barcode pendaftaran, bukti pembayaran dan dokumen asli.
Setelah verifikasi akhir, petugas akan mencetak SKCK Anda.
Syarat Dokumen Pembuatan SKCK Online
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 12 September 2025, Sumsel Dilanda Hujan Ringan Siang Sampai Malam
Sebelum mengajukan SKCK secara online, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk kemudian dipindai/scan dengan jelas agar bisa diunggah ke aplikasi. Diantaranya:
1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi Paspor (bagi yang memiliki atau membutuhkannya)
Baca Juga: 148 Ribu Rumah di Sumsel Masih Tidak Layak Huni, Pemprov Genjot Program Renovasi
3. Fotokopi Akta Lahir / Surat Kenal Lahir / Ijazah / Surat Nikah (pilih salah satu)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Baca Juga: Viral di Medsos, Anggota Satlantas Palembang Dipukul Sopir Truk Saat Tilang
6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP
8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan:
- Latar belakang merah
Baca Juga: Layanan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah, Cukup dari Aplikasi JMO
- Berpakaian sopan dan berkerah. Tidak memakai aksesori wajah
- Wajah tampak jelas menghadap kamera, bagi pemohon berjilbab, wajah harus tetap terlihat utuh.
Biaya Pembuatan SKCK
Baca Juga: Sendirian di Hotel, IRT Palembang Alami Luka Robek Diserang dengan Pisau Cutter
Proses pembuatan SKCK tidak gratis alias dipungut biaya sebesar Rp30.000.
Pemungutan biaya ini berlandaskan hukum yang mengacu pada beberapa regulasi.
Mulai dari UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, hingga PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri.
Baca Juga: Menteri PPPA Ingatkan, Kekerasan Perempuan dan Anak Bisa Gagalkan Generasi Emas 2045
Kegunaan SKCK
SKCK biasanya ditetapkan sebagai salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi untuk berbagai keperluan administrasi.
Mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS dan PPPK hingga mengurus visa untuk ke luar negeri. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









