KPK Bakal Lelang Barang Rampasan Koruptor, Cek Syarat dan Tata Caranya di Sini

AKURAT. CO SUMSEL - Komisi Pemberantasan Koruptor (KPK) kembali menggelar pelelangan barang-barang sitaan dari para koruptor.
Kegiatan pelelalangan ini akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 mendatang.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga pernah dilakukan pada Desember 2024 dan Maret 2025 namun masih ada sebagian yang belum terlelang.
Baca Juga: Buntut Tagar Save Raja Ampat, Menteri ESDM Tutup Sementara Operasional Tambang Nikel
Nantinya, hasil dari pelelangan yang diperkirakan bisa mencapai Rp122 miliar itu akan dikembalikan ke negara melalui kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.
Lantas bagaimana caranya?
Tahapan Lelang KPK
Baca Juga: Tak Perlu Malu, Tes Kesuburan Bisa Jadi Kunci Pasutri Dapat Momongan
1. Proses lelang barang KPK akan dimulai dari pengumuman, dan dilanjutkan dengan aanwijzing atau proses pemberian penjelasan mengenai barang yang akan dilelang kepada peserta lelang pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, khususnya barang bergerak.
2. Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran.
3. Setelah itu, pemenang lelang harus segera melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4. Setelah proses pelunasan rampung, maka KPK akan menyerahkan barang lelang kepada para pemenang.
Baca Juga: Empat Tempat Favorit untuk Nyore di Palembang
Syarat Ikut Lelang KPK
Bagi yang ingin ikut lelang barang sitaan KPK harus membuat akun terlebih dahulu di laman lelang.go.id.
Untuk membuat akun tersebut, terdapat beberapa dokumen kelengkapan yang harus diunggah. Diantaranya:
1. KTP
2. NPWP
3. Alamat email aktif
Baca Juga: Daging Kurban Melimpah? Simak Tips Memasak agar Empuk, Tidak Amis, dan Tetap Lezat
4. Nomor HP
5. Nomor rekening bank
Cara Ikut Lelang KPK
Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Sabtu 7 Juni 2025, Gowok: Kamasutra Jawa Tayang di Semua Layar
1. Pendaftaran akun melalui lelang.go.id
2. Setelah akun terdaftar dan aktif, bisa langsung pilih objek lelang yang diinginkan
3. Setor uang jaminan setelah mendapat nomor VA dari KPK, pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, internet banking atau ATM.
4. Ajukan penawaran lelang
5. Segera lunasi pembayaran lelang jika Anda dinyatakan menang tender dalam waktu lima hari. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








