Sumsel

KPK Bakal Lelang Barang Rampasan Koruptor, Cek Syarat dan Tata Caranya di Sini

St Shofia Munawaroh | 6 Juni 2025, 15:07 WIB
KPK Bakal Lelang Barang Rampasan Koruptor, Cek Syarat dan Tata Caranya di Sini

AKURAT. CO SUMSEL - Komisi Pemberantasan Koruptor (KPK) kembali menggelar pelelangan barang-barang sitaan dari para koruptor.

Kegiatan pelelalangan ini akan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 mendatang.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga pernah dilakukan pada Desember 2024 dan Maret 2025 namun masih ada sebagian yang belum terlelang.

Baca Juga: Buntut Tagar Save Raja Ampat, Menteri ESDM Tutup Sementara Operasional Tambang Nikel

Nantinya, hasil dari pelelangan yang diperkirakan bisa mencapai Rp122 miliar itu akan dikembalikan ke negara melalui kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.

Lantas bagaimana caranya? 

Tahapan Lelang KPK

Baca Juga: Tak Perlu Malu, Tes Kesuburan Bisa Jadi Kunci Pasutri Dapat Momongan

1. Proses lelang barang KPK akan dimulai dari pengumuman, dan dilanjutkan dengan aanwijzing atau proses pemberian penjelasan mengenai barang yang akan dilelang kepada peserta lelang pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, khususnya barang bergerak. 

2. Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran. 

Baca Juga: 5 Film Nostalgia yang Asyik Ditonton Saat Libur Idul Adha, Cocok untuk Keluarga dan Pecinta Cerita Lawas

3. Setelah itu, pemenang lelang harus segera melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

4. Setelah proses pelunasan rampung, maka KPK akan menyerahkan barang lelang kepada para pemenang.

Baca Juga: Empat Tempat Favorit untuk Nyore di Palembang

Syarat Ikut Lelang KPK

Bagi yang ingin ikut lelang barang sitaan KPK harus membuat akun terlebih dahulu di laman lelang.go.id.

Untuk membuat akun tersebut, terdapat beberapa dokumen kelengkapan yang harus diunggah. Diantaranya:

Baca Juga: Lautan Jemaah Tumpah Ruah hingga Jembatan Ampera, Ribuan Warga Palembang Shalat Iduladha di Masjid Agung

1. KTP

2. NPWP

3. Alamat email aktif

Baca Juga: Daging Kurban Melimpah? Simak Tips Memasak agar Empuk, Tidak Amis, dan Tetap Lezat

4. Nomor HP

5. Nomor rekening bank

Cara Ikut Lelang KPK

Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Sabtu 7 Juni 2025, Gowok: Kamasutra Jawa Tayang di Semua Layar

1. Pendaftaran akun melalui lelang.go.id

2. Setelah akun terdaftar dan aktif, bisa langsung pilih objek lelang yang diinginkan

3. Setor uang jaminan setelah mendapat nomor VA dari KPK, pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, internet banking atau ATM. 

Baca Juga: Resep Malbi Daging Kuliner Bangsawan Palembang, Alternatif Olahan Daging Kurban Biar Gak Menu Itu-itu Aja

4. Ajukan penawaran lelang

5. Segera lunasi pembayaran lelang jika Anda dinyatakan menang tender dalam waktu lima hari. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.