Sumsel

Jejak Hitam dan Kontroversi Riza Chalid, Lolos dari Skandal 'Papa Minta Saham' Kini Jadi Buron Kejagung

St Shofia Munawaroh | 12 Juli 2025, 08:00 WIB
Jejak Hitam dan Kontroversi Riza Chalid, Lolos dari Skandal 'Papa Minta Saham' Kini Jadi Buron Kejagung

AKURAT. CO SUMSEL - Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid atau yang lebih dikenal Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Sebelumnya, Kejagung lebih dulu menetapkan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lalu kini sang ayah pun menyusul.

Baca Juga: Jadwal Bisokop Palembang Minggu 13 Juli 2025, Ejen Ali: The Movie 2 Masih Tayang di CGV

Lantas, siapa sebenarnya Riza Chalid yang dijuluki The Gasoline Godfather itu ? 

Sosok Misterius, Jauh dari Jangkauan Media

Tak banyak informasi yang bisa digali dari Riza Chalid selain jejak bisnisnya.

Baca Juga: Hujan Ringan Diperkirakan Melanda Sebagian Sumsel Sabtu 12 Juli 2025 Sore Hari

Riza Chalid adalah seorang pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis di berbagai sektor, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi.

Sosoknya dikenal misterius dan sulit dijangkau media.

Dia aktif dalam bisnis impor minyak melalui anak perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Baca Juga: OECD Tinjau Pembangunan Berkelanjutan di Palembang, Pemerintah Dorong Kota Jadi Percontohan Nasional

Karena dominasi Riza Chalid dalam dunia impor minyak, dia memang kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi bisnis perminyakan.

Khususnya terkait Petral yang berbasis di Singapura.

Bisnis minyak yang dijalaninya selama ini ditaksir meraih US$ 30 miliar per tahun.

Baca Juga: Satlantas Palembang Siap Gelar Operasi Patuh Musi, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

Sementara kekayaannya disebut-sebut mencapai US$ 415 juta atau setara Rp6,8 triliun.

Angka tersebut sukses menjadikannya sebagai orang terkaya ke-88 dalam daftar Globe Asia tahun 2015.

Lolos dari Skandal 'Papa Minta Saham'

Baca Juga: Permintaan Tinggi dari Eropa, Ekspor Paha Kodok Sumsel Masih Terkendala

Ini bukan pertama kalinya nama Riza Chalid tersandung dalam kasus hukum.

Salah satu yang paling kontroversial adalah skandal 'Papa Minta Saham'.

Kasus ini bahkan membuat Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto, mengundurkan diri dan diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Baca Juga: Baru Kenal 3 Hari Lewat Instagram, Siswi SMA di Palembang Diduga Dirudapaksa Teman Medsos

Riza disebut-sebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin.

Pertemuan terjadi di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.

Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef.

Baca Juga: Ngeri! Pria Paruh Baya di Palembang Disiram Air Keras Saat Santai di Teras Rumah  

Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia yakni Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Penetapan Status Tersangka hingga Masuk DPO

Puncak dari segala kontroversi Riza Chalid adalah pada saat Kejagung menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi terbesar di Tanah Air.

Baca Juga: Dipukul Pakai Ember Plastik, IRT di Jakabaring Luka Robek di Hidung

Riza bahkan dinyatakan berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran keberadaanya di luar Indonesia.

Dalam kasus ini, Riza berperan sebagai salah satu pihak yang menyepakati penyewaan terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina.

Padahal, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Selain itu, Riza Chalid juga disebut telah menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama dan menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.