Sumsel

Satgas Pangan Polri Ungkap 5 Merk Beras Oplosan Jadi Premium, Sering Beredar di Supermarket

St Shofia Munawaroh | 24 Juli 2025, 19:48 WIB
Satgas Pangan Polri Ungkap 5 Merk Beras Oplosan Jadi Premium, Sering Beredar di Supermarket

AKURAT. CO SUMSEL - Polisi masih terus mengusut kasus beras oplosan sejak pertama kali isu ini mencuat.

Kini, Satgas Pangan Polri baru saja mengungkap daftar merk beras oplosan yang mengaku jadi premium.

Beberapa merk itu diketahui sering beredar di pasaran bahkan Supermarket. 

Baca Juga: Tujuh Bulan Tanpa Serum Anti Bisa Ular, Warga Empat Lawang Terancam Risiko Gigitan

5 Merk Beras Oplosan Jadi Premium

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta hari ini, Kamis (24/7/2025), Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan di mana hasilnya ditemukan tiga produsen beras yang mengeluarkan lima brand beras premium.

Kelima merk beras tersebut diantaranya:

Baca Juga: Talang Aman hingga Simpang IBA Jadi Prioritas Penanganan Banjir, Pemkot Palembang Mulai Proyek Sub-DAS Bendung

1. Sania dari PT PIM

2. Setra Ramos Merah dari PT FS

3. Setra Ramos Biru dari PT FS

4. Setra Pulen dari PT FS

5. Jelita dan Anak Kembar dari PT SY

Baca Juga: Minta Uang Belanja, IRT di Palembang Malah Dianiaya Suami

201 Ton Beras Disita

Berdasarkan keterangan Helfy, pada hari ini polisi telah menyita beras oplosan sebanyak 201 ton dengan rincian:

1. Beras kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs

2. Beras kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs. 

Baca Juga: Karhutla di Sumsel Sudah Terjadi 54 Kali, Ogan Ilir Jadi Daerah Paling Terdampak

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku usaha yang terbukti melakukan pengoplosan beras disangkakan dengan beberapa pasal.

Yakni Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Jukir di BKB Diduga Dianiaya Rekan Sendiri, Luka di Wajah dan Tangan

Untuk pelanggaran terhadap pasal perlindungan konsumen, para tersangka akan diancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar.

Sedangkan untuk pelanggaran pasal penucian uang, para tersangka bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar. 

Total Kerugian Negara Capai 99 Triliun

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Lematang Muara Enim saat Bermain Air

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi gabungan bersama Satgas Pangan dan menemukan adanya dugaan pengoplosan beras oleh 212 merek.

Menurutnya, modus yang digunakan tidak hanya merugikan konsumen dari sisi kualitas.

Akan tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 99 triliun.

Bahkan, Amran menyebut jika ini terjadi selama 10 tahun maka kerugiannya bisa mencapai Rp1.000 triliun. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.