Sumsel

Heboh Gaji DPR Naik, Ternyata Segini Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Para Anggota Dewan

St Shofia Munawaroh | 20 Agustus 2025, 13:47 WIB
Heboh Gaji DPR Naik, Ternyata Segini Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Para Anggota Dewan

AKURAT. CO SUMSEL - Masyarakat tengah dibuat heboh dengan kabar naiknya gaji para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terlebih, kabar ini muncul di tengah isu efisiensi anggaran yang digalakkan Presiden Prabowo sejak awal era kepemimpinannya.

Isu kenaikan gaji anggota DPR mulai mencuat di media sosial setelah anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin secara terang-terangan mengaku jika anggota DPR mendapatkan gaji bersih lebih dari Rp 100 juta setiap bulan.

Baca Juga: Apple Dilaporkan Kembangkan Robot AI Canggih, Ditenagai Kepribadian Siri yang Lebih Natural

Menurut Hasanuddin, nilai gaji itu naik dari periode sebelumnya karena saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas.

Hasanuddin menambahkan, fasilitas rumah tersebut kini diganti dengan tunjangan sekitar Rp 50 juta.

Baca Juga: Serba Serbi Buku Jokowis White Paper: Bakal Dijual di 25 Negara, Batal Rilis di UGM

Tanggapan Puan Maharani

Di sisi lain, Ketua DPR RI membantah kabar naiknya gaji DPR yang ramai beredar di masyarakat.

Puan menjelaskan, gaji yang dimaksud merupakan uang kompensasi rumah dinas lantaran DPR sekarang sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. 

Baca Juga: Incar Pekerjaan Impian? Ini 5 Aplikasi Pencari Kerja Paling Populer dan Efektif  

Besaran Gaji DPR Beserta Rincian Tunjangannya

Aturan tentang besaran gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam peraturan itu disebutkan:

Baca Juga: Empat Motor Sport Termahal di Dunia, Harganya Bikin Melongo

- Gaji Pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan

- Gaji Pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan

- Gaji Pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan. 

Baca Juga: Fresh Graduate Sering Gagal di Wawancara Pertama? Ini 5 Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

Selain itu, para anggota DPR juga menerima berbagai jenis tunjangan setiap bulannya sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:

Tunjangan Kehormatan

Ketua badan/komisi sebesar Rp6.690.000

Wakil Ketua badan/komisi sebesar Rp6.450.000

Anggota sebesar Rp.5.580.000.

Baca Juga: Serba Serbi Super League 2025: Jadwal, Update Klasemen hingga Prediksi Juara Menurut Pengamat

Tunjangan Komunikasi Intensif

Ketua badan/komisi sebesar Rp16.468.000

Wakil ketua sebesar Rp16.009.000

Anggota sebesar Rp15.554.000.

Baca Juga: Sinopsis hingga Fakta Menarik Film Together yang Tayang Hari Ini , Antara Cinta dan Kengerian Mencekam

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan

Ketua badan/komisi sebesar Rp5.250.000

Wakil ketua badan/komisi sebesar Rp4.500.000

Anggota sebesar Rp3.750.000.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Seluruh Sumsel

Di luar tunjangan di atas, anggota DPR juga masih menerima beberapa tunjangan lainnya.

Seperti tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, serta tunjangan lain-lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara maupun mantan anggotanya.

Baca Juga: Kasus Diare di Sumsel Masih Tinggi, Palembang Catat Lebih dari 30 Ribu Penderita Sepanjang 2024

Fasilitas Anggota DPR

Selain gaji dan tunjangannya, para anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan.

Mulai dari biaya perjalanan dinas sesuai aturan bagi PNS, kendaraan dinas lengkap dengan sopir dan biaya perawatannya, uang paket bulanan hingga biaya langganan listrik sebesar Rp3,5 juta per bulan dan biaya telepon yang mencapai Rp4,2 juta per bulan.

Baca Juga: 20 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Siap Dilegalkan

Tak sampai di situ saja, para anggota DPR yang mengalami kecelakaan atau sakit akibat penugasan juga berhak mendapat pengobatan, perawatan maupun rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 8.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.