Trump Larang Warga dari 38 Negara Ini Masuk AS Mulai 2026, Indonesia Termasuk?

AKURAT. CO SUMSEL - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani deklarasi pembatasan masuknya warga negara asing ke negara tersebut.
Proses penandatanganan ini dilakukan pada Selasa (16/12/2025) waktu setempat.
Trump membagi kategori pembatasan masuknya WNA ke negaranya ke dalam dua kategori.
Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Ekonomi, BI Sumsel Bidik Efek Operasional Pelabuhan Tanjung Carat
Yakni kategori larangan total dan sebagian atau parsial.
Daftar Negara dengan WNA Dilarang Total Masuk AS
1. Suriah
2. Burkina Faso
3. Mali
4. Niger
5. Sudan Selatan
Baca Juga: UMP 2026 Segera Diumumkan, Simak Formula Perhitungan Kenaikan Upah yang Ditetapkan Pemerintah
6. Pemegang Paspor yang dikeluarkan Otoritas Palestina
7. Sierra Leone
8. Laos
9. Afghanistan
10. Myanmar
Baca Juga: Maling Motor Satroni Toko Bumbu di Macan Lindungan, Korban Kaget Pintu Toko Terbuka Saat Mau Jualan
11. Chad
12. Republik Kongo
13. Guinea Ekuatorial
14. Eritrea
15. Haiti
Baca Juga: Daftar 10 Daerah di Sumsel Masuk Kategori Waspada Cuaca Ekstrem, Palembang Salah Satunya
16. Iran
17. Libya
18. Somalia
19. Yaman
Baca Juga: Bandit Kambuhan di Palembang Libatkan Istri dalam 5 Aksi Curanmor, Berakhir Diterjang Timah Panas
Daftar Negara Larangan Parsial
1. Angola
2. Pantai Gading
3. Benin
4. Gabon
5. Gambia
Baca Juga: Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Perketat Pengamanan Nataru dan Waspadai Cuaca Ekstrem
6. Malawi
7. Mauritania
8. Senegal
9. Tanzania
10. Zambia
Baca Juga: Ancam Sebar Video Senonoh, Pria 24 Tahun di Palembang Kuras Tabungan Wanita Paruh Baya
11. Zimbabwe
12. Antigua
13. Dominika
14. Tonga
15. Burundi
Baca Juga: Tol Palembang–Betung Dibuka Fungsional Selama Nataru, Gratis dan Beroperasi Terbatas
16. Kuba
17. Togo
18. Venezuela
19. Barbuda.
Pembatasan ini berlaku bagi orang-orang yang ingin mengunjungi AS untuk perjalanan bisnis, turis, pelajar hingga pihak yang ingin bermigrasi ke negara Paman Sam. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








