Instagram Luncurkan Fitur Penjadwalan DM: Solusi Baru untuk Pengguna dan Kreator Konten

AKURAT.CO SUMSEL Instagram terus berinovasi dengan menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menjadwalkan pesan langsung (Direct Message/DM).
Fitur ini telah resmi diluncurkan secara global oleh Meta, induk perusahaan Instagram, pada Senin (16/12/2024).
Penjadwalan DM dirancang untuk memudahkan kreator konten dan merek dalam mengatur waktu pengiriman pesan, memastikan komunikasi lebih efektif dengan audiens mereka.
Tidak hanya itu, fitur ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna biasa untuk mengirim pesan pada teman di zona waktu berbeda atau sebagai pengingat personal.
Menggunakan fitur ini sangatlah mudah. Cukup ketik pesan, tahan tombol kirim, lalu pilih tanggal dan waktu pengiriman. Pesan dapat dijadwalkan hingga 29 hari sebelumnya, memberikan fleksibilitas bagi pengguna.
Setelah dijadwalkan, Instagram akan menampilkan spanduk notifikasi yang menunjukkan jumlah pesan terjadwal hingga pesan terkirim.
Fitur ini pertama kali ditemukan oleh pakar media sosial Lindsey Gamble sebelum akhirnya dikonfirmasi secara resmi oleh Instagram.
Kehadiran fitur ini langsung disambut baik oleh komunitas pengguna, terutama mereka yang aktif dalam dunia bisnis dan pemasaran digital.
Inovasi Lain dari Instagram
Selain penjadwalan DM, Instagram juga telah meluncurkan berbagai pembaruan menarik dalam beberapa minggu terakhir, di antaranya:
- Berbagi Lokasi Langsung: Memungkinkan pengguna mengirim lokasi real-time melalui DM.
- Penyesuaian Nama Obrolan: Memberikan opsi untuk menambahkan nama panggilan di ruang percakapan.
- Filter Permintaan Pesan: Mempermudah pengaturan dan penyaringan pesan berdasarkan jumlah pengikut, akun terverifikasi, atau kategori lainnya.
Fitur penjadwalan DM menjadi solusi praktis yang mengakomodasi kebutuhan pengguna modern.
Baik untuk urusan profesional maupun personal, Instagram terus membuktikan diri sebagai platform yang mendukung konektivitas global dengan cara yang lebih fleksibel dan efisien. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








